Tragedi Tumpahan Minyak di Balikpapan
Pertengahan April Pertamina Akan Digugat Perdata Melawan Hukum
Ia menjelaskan, tim akan memperjuangkan melalui jalur hukum melakukan gugatan perdata.
Penulis: Budi Susilo |
Wawan menambahkan, semestinya tanpa digugat PT Pertamina berkewajiban menginventarisir dan membayar kerugian masyarakat yang terdampak tumpahan minyak.
“Ada lima orang jadi korban jiwa, atas dasar kemanusiaan keluarga yang ditinggalkan dijamin kesejahteraannya. Yang meninggal jadi tulang punggung ekonomi, anak-anak yang ditinggalkan harus diberikan tanggungan hidup, biaya sekolah sampai dapat pekerjaan,” ujarnya.
Termasuk, tutur Wawan, mereka para nelayan yang kesulitan mencari ikan, gagal panen budidaya ikan, dan hasil buruk tambak kepiting, seharusnya, Pertamina melihatnya melandasi rasa kemanusiaan yang tinggi.
Baca juga:
Ketika Rossi-Marquez Berseteru, Pebalap Malaysia Ini Justru Gembira dengan Hasil di Argentina
Wakasekjen MUI Singgung Kaos Bisa Mengganti Presiden: Ingat Peristiwa Kaos Merah di Thailand!
Keluar dari Hotel Prodeo, Salman Khan Dapat Perlakuan Istimewa dari Polisi?
Sulit Olah TKP di Dasar Laut, Polri Masih Andalkan Penyelam Pertamina
Pertamina yang notabene juga bagian dari perwakilan negara sudah seharusnya berkewajiban bertemu dengan nelayan yang rugi untuk memberi ganti untung supaya bisa membangkitkan kehidupan ekonomi nelayan.
“Minyak tumpah ke laut, memberi dampak ke mereka yang tidak salah. Mereka yang selama ini menggantungkan ekonomi dari laut tentu merugi ada cemaran minyak,” kata pria yang dosen hukum di Universitas Balikpapan ini.
Sekarang ini gugatan sedang dirumuskan. Sedang dilakukan pengumpulan data-data akibat dampak dari tumpahan minyak termasuk tim koalisi sedang mencari hitungan akumulasi dari kerugian tumpahan minyak.
“Draf gugatan sedang dibuat tim. Jika tidak ada kendala, kemungkinan gugatan akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Target kami pada 18 April ini sudah didaftarkan ke pengadilan,” ungkapnya. (*)
ALUR GUGATAN CLASS ACTION TUMPAHAN MINYAK
- Inventaris korban 10 sampai 12 April 2018
- Perhitungan nilai kerugian 10 sampai 12 April 2018
- Draf gugatan 10 sampai 12 April 2018
- Konsultasi tim hukum 13 April 2018
- Perbaikan gugatan 14 sampai 15 April 2018
- Konsultasi tim hukum 16 April 2018
- Finalisasi gugatan 17 April 2018
- Pendaftaran gugatan 18 April 2018.
SUMBER DATA: Tim Hukum Koalisi Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan (ilo)