Tragedi Tumpahan Minyak di Balikpapan
Pertengahan April Pertamina Akan Digugat Perdata Melawan Hukum
Ia menjelaskan, tim akan memperjuangkan melalui jalur hukum melakukan gugatan perdata.
Penulis: Budi Susilo |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN – Koalisi Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan dalam waktu dekat akan mengajukan class action gugatan perdata melawan hukum.
Tuntuntan ditujukan kepada Pertamina yang dianggap sebagai pemilik minyak yang diduga lalai mengelolanya.
Demikian disampaikan Koordinator Tim Hukum Koalisi Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan, Wawan Sanjaya kepada Tribunkaltim, Senin (9/4/2018) sore melalui sambungan telepon selulernya.
Ia menjelaskan, tim akan memperjuangkan melalui jalur hukum melakukan gugatan perdata.
Para korban akan berjuang di meja hijau, menuntut ganti rugi yang dialami masyarakat, termasuk atas kerusakan lingkungan alam yang sangat berdampak buruk bagi kelestarian alam.
Baca juga:
Begini Potret Perjuangan Rustono hingga Sukses Bangun Pabrik Tempe di Jepang
Siap Beri Ganti Rugi, Ini Permintaan Pertamina RU V
Bintang LA Lakers Kritisi Performa Wasit Liga Indonesia
Enam Crosser Malaysia Segera Dideportasi, Dua Orang Tetap Ditahan
“Gugatan berisi kerugian materil dan non materil. Gugatan kami tujukan kepada Pertamina yang dianggap harus bertanggungjawab, lalai dalam kelola asetnya. Minyak yang tumpah milik Pertamina,” ungkap Wawan.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 mengenai Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut dalam pasal 11 disebutkan secara tegas, setiap penanggung jawab tertinggi pengusahaan minyak dan gas bertanggungjawab mutlak atas biaya dari dampak akibat tumpahan minyak.
Bertanggungjawab penanggulangan dampak lingkungan dan kerugian masyarakat serta kerusakan lingkungan akibat tumpahan minyak di laut.
“Kewajiban hukum, ganti rugi korban jiwa,” tegasnya.
Wawan menambahkan, semestinya tanpa digugat PT Pertamina berkewajiban menginventarisir dan membayar kerugian masyarakat yang terdampak tumpahan minyak.
“Ada lima orang jadi korban jiwa, atas dasar kemanusiaan keluarga yang ditinggalkan dijamin kesejahteraannya. Yang meninggal jadi tulang punggung ekonomi, anak-anak yang ditinggalkan harus diberikan tanggungan hidup, biaya sekolah sampai dapat pekerjaan,” ujarnya.
Termasuk, tutur Wawan, mereka para nelayan yang kesulitan mencari ikan, gagal panen budidaya ikan, dan hasil buruk tambak kepiting, seharusnya, Pertamina melihatnya melandasi rasa kemanusiaan yang tinggi.
Baca juga:
Ketika Rossi-Marquez Berseteru, Pebalap Malaysia Ini Justru Gembira dengan Hasil di Argentina
Wakasekjen MUI Singgung Kaos Bisa Mengganti Presiden: Ingat Peristiwa Kaos Merah di Thailand!
Keluar dari Hotel Prodeo, Salman Khan Dapat Perlakuan Istimewa dari Polisi?
Sulit Olah TKP di Dasar Laut, Polri Masih Andalkan Penyelam Pertamina
Pertamina yang notabene juga bagian dari perwakilan negara sudah seharusnya berkewajiban bertemu dengan nelayan yang rugi untuk memberi ganti untung supaya bisa membangkitkan kehidupan ekonomi nelayan.
“Minyak tumpah ke laut, memberi dampak ke mereka yang tidak salah. Mereka yang selama ini menggantungkan ekonomi dari laut tentu merugi ada cemaran minyak,” kata pria yang dosen hukum di Universitas Balikpapan ini.
Sekarang ini gugatan sedang dirumuskan. Sedang dilakukan pengumpulan data-data akibat dampak dari tumpahan minyak termasuk tim koalisi sedang mencari hitungan akumulasi dari kerugian tumpahan minyak.
“Draf gugatan sedang dibuat tim. Jika tidak ada kendala, kemungkinan gugatan akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Target kami pada 18 April ini sudah didaftarkan ke pengadilan,” ungkapnya. (*)
ALUR GUGATAN CLASS ACTION TUMPAHAN MINYAK
- Inventaris korban 10 sampai 12 April 2018
- Perhitungan nilai kerugian 10 sampai 12 April 2018
- Draf gugatan 10 sampai 12 April 2018
- Konsultasi tim hukum 13 April 2018
- Perbaikan gugatan 14 sampai 15 April 2018
- Konsultasi tim hukum 16 April 2018
- Finalisasi gugatan 17 April 2018
- Pendaftaran gugatan 18 April 2018.
SUMBER DATA: Tim Hukum Koalisi Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan (ilo)