Zumi Zola Ditahan KPK
Penahanan Zumi Zola, Berikut 6 Fakta yang Terkuak, Ternyata Baru Saja Berulang Tahun
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
TRIBUNKALTIM.CO, JAMBI - Sejak Senin (9/4/2018) sekitar pukul 18.45, Gubernur Jambi Zumi Zola resmi menghuni Rutan KPK.
Ini fakta seputar penahanan orang nomor 1 di Provinsi Jambi yang dihimpun Tribunjambi.com
Baca: Kolaborasi Kejutan dengan The Script di Indonesian Idol, Tangan Abdul Gemetaran, Lihat Duet Kerennya
Baca: Viral Bocah Kelas II SD Ini Harus Berjalan Kaki 40 Km ke Sekolahnya, Padahal di Ibukota RI
Baca: Dikabarkan Jadi Kekasih Ivan Gunawan, Inilah Sosok Faye Malisorn, Model Thailand yang Cantik
1. Datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
2. Diperika dengan kapasitas sebagai tersangka KPK
3. Menjalani pemeriksaan selama 8 jam
4. Dikutip dari Wikipedia, Zumi Zola 9 hari yang lalu berulang tahun yang ke 38 tahun, atau tepatnya 31 Maret.
Baca: Sejuta Data Pengguna Bocor, Menkominfo Sarankan Tinggalkan Facebook Pakai Produk Dalam Negeri
Baca: Usai Makan Bersama Martabak Markobar, Gibran Sebut AHY Cocok Jadi Cawapres Dampingi Jokowi
Baca: Borneo FC Vs Arema FC, Ini 5 Fakta Menarik Kemenangan Pesut Etam
5. Resmi menghuni Rutan C1 KPK
6. Ditahan selama 20 hari kedepan
Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
Baca: Takut Ditenggelamkan, Kapal Asing Gunakan Modus Baru Curi Ikan di Indonesia. Terbongkar Via Interpol
Baca: Tim Pakar Kemenkes Akan Uji Metode Terapi Cuci Otak Dokter Terawan untuk Diterapkan di JKN
Baca: Joan Tereliminasi, Abdul dan Maria akan Bertarung di Final Indonesian Idol
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
Baca: Pendamping Prabowo Cocoknya Anak Muda Milenial
Baca: Rusia Tuding Israel Pelaku Bombardir Pangkalan AU Suriah
Baca: Tragis, Kantong Infus Tertukar, Pasien Kejang-kejang 2 Hari
Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul 6 Fakta Penahanan Gubernur Jambi Zumi Zola oleh KPK, Ternyata Baru Saja Ulang Tahun, http://jambi.tribunnews.com/2018/04/09/6-fakta-penahanan-gubernur-jambi-zumi-zola-oleh-kpk-ternyata-baru-saja-ulang-tahun?page=all.
Penulis: suci
Editor: suci