Organisasinya Disebut Dalam Sidang Rita Widyasari, Begini Tanggapan LAKI Kaltim

Waktu itu Edwin berkicau di persidangan bahwa LAKI telah menerima fee proyek. LAKI meminta fee karena dianggap telah berjasa

Penulis: Budi Susilo | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN – Organisasi masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kalimantan Timur menyatakan telah menonaktifkan dua kadernya yang disebut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Penonaktifan dua kadernya ini sudah dilakukan sejak lama.

Ketua Dewan Pengurus Daerah LAKI Kaltim, Nurdin Ismail, kepada Tribunkaltim menyatakan, sekarang ini ormas LAKI telah diisi orang-orang baru.

Kepengurusannya sudah berganti dan telah lakukan rapat kerja nasional di Kota Balikpapan. 

Baca: Balikpapan Kekurangan Guru, Disdikbud Ajukan Ratusan Formasi Untuk CPNS

“Itu orang lama (yang disebut dalam persidangan), sudah saya ganti sejak lama, beberapa tahun yang lalu,” katanya pada Jumat (13/4/2018) melalui sambungan telepon selulernya. 

Dia menegaskan, dua orang itu masuk dalam kepengurusan DPD LAKI wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Keduanya sudah tidak aktif lagi menggeluti organisasi. 

Sebelumnya, sebagaimana diwartakan memuat informasi ada pengumpulan uang fee yang disetorkan melalui lembaga Anti Korupsi Indonesia atau LAKI. 

Baca: Setelah Heboh Puisi Sukmawati, Susi Pudjiastuti Juga Berpuisi: Nenek Moyang Kami Penakluk Lautan

Hal itu diungkapkan Edwin seorang pengusaha jasa konstruksi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Ini disampaikan dalam persidangan dugaan korupsi terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari di Jakarta pada Rabu (11/4/2018). 

Waktu itu Edwin berkicau di persidangan bahwa LAKI telah menerima fee proyek. LAKI meminta fee karena dianggap telah berjasa dalam mengusulkan proyek

“Pak Fahrudin dengan Deny Ruslan itu dari LAKI. Mereka merasa bahwa mereka yang menggolkan proyek itu,” kata Edwin. 

Melihat kabar ini, Nurdin memberikan tanggapan tegas, bahwa dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi LAKI tidak menyebut setiap kader diwajibkan untuk mencari proyek yang berhubungan dengan pemerintah daerah, yang menggunakan APBD dan APBN. 

Baca: Pemkot Tunda Penerbitan Izin Guest House dan Homestay di Samarinda, Begini Tanggapan PHRI

Menurut dia, masyarakat sudah cerdas untuk melihat mana kader yang sesuai dengan LAKI dengan oknum yang membawa nama bendera LAKI. 

Secara jelas, LAKI hadir di negeri Indonesia lebih bertujuan untuk melakukan gerakan pemberantasan korupsi

Kampanye pencegahan tindak pidana korupsi serta turut serta dalam mendukung penegakkan hukum pidana korupsi.

Jadi, tegas Nurdin, sangat tidak dibenarkan kader LAKI mencari proyek pemerintah. Arah tujuan organisasi dianggap melenceng ketika ada kader LAKI yang sibuk cari proyek

Kader yang tindak-tanduknya hanya lakukan cari fee proyek, jelas bertentangan, telah keluar dari garis perjuangan organisasi LAKI. 

Baca: Kumpulan Kata Ucapan Memperingati Isra Miraj yang Bikin Hati Damai

“Kami anggap mereka itu okunum. Organisasi kami tidak ada aturan yang menganjurkan kader LAKI untuk bermain proyek. Sebaliknya, malahan kami akan memperkarakan orang yang mengatakan bahwa LAKI mencari proyek,” katanya. 

Menurut dia, organisasi LAKI memiliki beberapa advokat handal dan berpengalaman. Setiap advokat LAKI pun diikat aturan bahwa dilarang keras untuk menjadi kuasa hukum bagi tersangka atau terdakwa pidana korupsi

“Di kami para advokat LAKI punya komitmen berantas korupsi. Advokat di LAKI saja tidak boleh jadi kuasa hukum orang yang tersandung korupsi, apalagi mencari proyek pemerintah yang rawan kena kasus korupsi,” ungkap Nurdin.  

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved