Korupsi KTP Elektronik
Pengakuan Novanto Soal Bagi-bagi Uang Proyek E-KTP untuk Anggota DPR, Sejak Awal Sudah Dibahas!
Terdakwa Setya Novanto mengklaim tidak ikut campur dalam perencanaan hingga pembagian uang hasil korupsi proyek e-KTP.
Novanto sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara selama 16 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Apabila menggunakan kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, maka uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.
Baca: Terbukti Memperkaya Diri Sendiri Rp 71 Miliar, Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara!
Selain itu, hak politik Novanto juga diminta agar dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Dalam tuntutan, jaksa KPK menolak permohonan Novanto untuk memperoleh status sebagai justice collaborator.
Menurut jaksa, Novanto tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. (Kompas.com/Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novanto Akui Ada Bagi-bagi Duit E-KTP, tapi Menolak Bertanggungjawab", https://nasional.kompas.com/read/2018/04/13/13061831/novanto-akui-ada-bagi-bagi-duit-e-ktp-tapi-menolak-bertanggungjawab.