Biaya Haji 2018 Asal Kutai Timur Rp 38,5 Juta, Calon Jamaah Diminta Siapkan Dokumen

Dalam keputusan Presiden tersebut, ada 13 embarkasi haji yang ditetapkan sebagai pelaksana ibadah haji di daerah masing-masing.

TRIBUN KALTIM / MARGARET SARITA
Jamaah haji asal Kutai Timur 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA  - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1439 H/2018 M.

Keputusan tersebut berlaku bagi seluruh calon-calon jamaah haji Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji tahun ini.

Dalam keputusan Presiden tersebut, ada 13 embarkasi haji yang ditetapkan sebagai pelaksana ibadah haji di daerah masing-masing.

Baca juga:

Pushidrosal Ungkap Fakta Krusial; Ini Gambaran Peta Bawah Laut, Jangkar Ever Judger Kena Sorot!

Wah, Philippe Coutinho Bakal Kembali ke Anfield pada Akhir Musim, Ini Agendanya

Gerimis Iringi Pemakaman Enam Korban Kebakaran Sei Pinang Dalam

Inilah 5 Poin Evaluasi Internal Bonek Pasca Insiden Bentrok di Solo

Untuk Kutai Timur sendiri berada pada embarkasi haji Balikpapan yang besaran biayanya sebesar Rp 38.525.445 dan biaya perjalanan ibadah haji bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) sebesar Rp 66.232.290.

“Besaran biaya haji telah diterbitkan. Calon jamaah asal Kutai Timur, masuk dalam embarkasi Balikpapan dengan jumlah biaya yang harus dipenuhi Rp 38,5 juta. Sedangkan untuk tim pemandu haji daerah sebesar Rp 66,2 juta,” ujar Ambotang.

Ia berharap seluruh calon jamaah segera melengkapi berkas dokumen untuk menunjang keberangkatan mereka ke tanah suci.

Ia juga memastikan biaya yang tertera dalam keputusan Presiden RI tersebut telah mencakup semua biaya pelayanan haji di dalam maupun luar negeri.

Baca juga:

Penyelamatan Donnarumma Disebut Jadi 'Sentuhan Penentu Juara', Buffon pun Kirim Pesan Khusus

Hasil SNMPTN Diumumkan, Begini Cara Cek di 12 Link Alternatif

Hampir Dua Pekan Ditahan, Dua Crosser Malaysia Akhirnya Dideportasi

Striker Legendaris Ubah Pilihan dari De Bruyne ke Salah sebagai Pemain Terbaik Liga Inggris

 “Besaran biaya itu digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya untuk pemondokan di Mekkah serta di Madinah, hingga biaya hidup atau Living Cost," timpal Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Sofiansyah.

Untuk petunjuk teknis, kata Sofiansyah, Kemenang Kutim menunggu keputusan dari Menteri Agama dalam beberapa hari ke depan.

Terutama soal pembayaran pelunasan ke Badan Pengelola Keuangan Haji.

"Dokumen yang harus dipersiapkan meliputi, bukti setor awal, KTP dan pas foto, segera disiapkan. Kemudian melihat dari nilai nominal yang sudah dikeluarkan tersebut, maka calon jama’ah haji melakukan pembayaran pelunasan sebesar Rp. 13.025.445,” ujar Sofiansyah. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved