Tragedi Tumpahan Minyak di Balikpapan
Pushidrosal Ungkap Fakta Krusial; Ini Gambaran Peta Bawah Laut, Jangkar Ever Judger Kena Sorot!
Ia pun meyakinkan dari pencitraan bawah laut yang dilakukan pihaknya, memang terdapat pergeseran pipa di bawah laut.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) menguak temuan lain pada tragedi tumpahan minyak di Balikpapan, Selasa (17/4/2018).
Mereka memaparkan temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi Tim Survey Darurat yang bekerja sejak Jumat (6/4/2018) lalu.
Dijelaskan Laksda TNI Dr. Ir. Harjo Susmoro selaku Kapushidrosal, lembaga yang ia pimpin merupakan satu-satunya yang berwenang dalam pembuatan peta laut di Indonesia.
"Berikan saya data kecelakaan kapal yang disebabkan peta laut, rata-rata laka terjadi karena human error, dan perilaku tak profesional pengguna kapal," ujarnya di Mako Lanal Balikpapan.
Baca juga:
Bagaimana Respon Pendukung Jika Prabowo Diduetkan dengan Jokowi? Begini Hasil Survei Median
3 Kali Berkas Dikembalikan Kejaksaan, Akhirnya Berkas Perkara Kasus Ini P21!
Usai Alami Kekerasan di Kanjuruhan, Begini Kesan Pelatih Persib terhadap Suporter Indonesia
Dirugikan Rp 4,2 Miliar, Jamaah Abu Tour Samarinda Tak Lelah Perjuangkan Nasib
Dalam kesempatan itu, Harjo memaparkan peta bawah laut Balikpapan 2015. Dalam gambar tersebut terdapat 4 pipa minyak bawah laut yang membelah perairan Balikpapan-Penajam Paser Utara.
Ia pun meyakinkan dari pencitraan bawah laut yang dilakukan pihaknya, memang terdapat pergeseran pipa di bawah laut.
"Kami baru tahu Kamis, dapat informasi kebocoran. Jumat tim langsung berangkat, malamnya bekerja. Setelah kita cek, memang benar ada pipa patah," kata Harjo yang juga Chief Hydrographer Indonesia.
Pihaknya fokus melakukan investigasi pencitraan bawah laut di sekitar lokasi patahan pipa minyak, yang sebelumnya tak diakui Pertamina bahwa minyak yang tumpah merupakan milik mereka pasca kejadian.
Untuk diketahui kawasan tersebut merupakan Daerah Terbatas dan Terlarang (DTT), termasuk larangan lego jangkar bagi pengguna laut.