Senin, 20 April 2026

Idul Fitri

Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H Ditambah 3 Hari, Total Jadi 7 Hari, Ini Jadwalnya

Puan menambahkan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama itu terkait dengan pengaturan arus lalu lintas.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Pemerintah menambah 3 hari cuti bersama untuk perayaan hari raya Idul Fitri 1439 H yang diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni 2018 mendatang. Penambahan hari libur cuti bersama itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani di Kantor Kementerian PMK, Jakarta, Rabu (18/4/2018). 

Baca: 6 Fraksi Setuju, Penyertaan Modal PDAM Rp 10,3 Miliar Disetujui

Baca: Ayah Intan Olivia Lihat Anaknya Bersujud Depan Gereja Oikumene Samarinda dengan Badan Terbakar

Baca: Beraksi di Kampus Unmul, Maling Spesialis Kotak Amal Diringkus

Puan menambahkan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama itu terkait dengan pengaturan arus lalu lintas.

"Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum Lebaran dan sesudah mudik Lebaran," jelas Puan.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat cukup waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga.

Baca: Terkenal Kaya Raya, Ngga Nyangka Ayu Ting Ting Anggap Makanan Ini Paling Istimewa

Baca: Nelayan Resah, 13 Kapal Asal Sumenep Beroperasi di Perairan Berau

Baca: Calonkan Jadi Capres, Pria Ini Janjikan Lunasi Utang Indonesia dan Gratiskan Umrah jika Terpilih

"Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi," imbuh cucu Presiden Pertama RI tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN.

Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved