Breaking News

Sidak ke Kawasan Kilang Minyak Pertamina, DPRD Temukan Dua Kejanggalan

Pihaknya merasa yakin, lahan yang kosong itu awalnya merupakan kawasan tanaman mangrove yang menjadi pelindung pinggiran sungai.

Penulis: Budi Susilo |
TRIBUN KALTIM / BUDI SUSILO
Komisi III DPRD Balikpapan sidak ke kilang minyak Pertamina yang berdekatan dengan perkampungan warga Telaga Mas, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (18/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran Komisi III Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melakukan sidak ke kawasan kilang minyak Pertamina yang di berada di perairan Teluk Balikpapan.

Dewan menemukan kejanggalan di pembangunan perluasan kilang minyak Pertamina yang berdekatan dengan Telaga Mas, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Nazaruddin, kepada Tribunkaltim di dermaga Telaga Mas Balikpapan Barat pada Rabu (18/4/2018).

Ia menjelaskan, ada catatan penting dari hasil tinjuan lapangan alias inspeksi secara mendadak.

Baca juga:

Setelah 16 Tahun Bersama, Manny Pacquiao Pisah Jalan dengan Sang Pelatih; Ternyata Ini Alasannya

Sang Bintang Kembali Berulah, Eks Striker Timnas Prancis Sebut Neymar Telah Menghina PSG!

Komnas HAM Minta KPU Segera Antisipasi Konflik Antar Suku di Pilgub Kaltim

Didepak Persib Bandung, Michael Essien Kembali ke Kancah Global, Ini Kesibukannya

Di lokasi kejadian, di kegiatan kilang minyak Pertamina ada kegiatan reklamasi sungai dan pencerabutan tanaman mangrove akibat dari reklamasi. Kegiatan reklamasinya pun patut dipertanyakan soal proses regulasinya.

“Kita lihat bersama di sana ada kegiatan reklamasi sungai. Ada timbunan tanah merah. Dulu di situ itu ada tanaman mangrove. Sekarang lihat saja sudah jadi tanah merah, gundul, mau dibuat kegiatan proyek lagi,” ujarnya.

Komisi III menegaskan, semestinya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan wajib bertindak untuk lakukan pengawasan bahkan pencegahan bila dianggap melanggar tata kelola lingkungan hidup.

“DLH tolong diawasi itu. Paling tidak harus ada koordinasi, kompensasi seperti apa. Saya koordinasi sama perizinan bilangnya belum ada izin,” ungkap Nazar.

Teknisnya, penebangan pohon mangrove itu ada aturan tegas, tidak sembarangan mengubah lahan dari mangrove menjadi lahan kosong.

Pihaknya merasa yakin, lahan yang kosong itu awalnya merupakan kawasan tanaman mangrove yang menjadi pelindung pinggiran sungai.

“Di situ tanaman mangrove sudah besar-besar, tumbuh subur. Kenapa sekarang sudah tidak ada? Sudah salahi aturan. Pembabatan mangrove si DLH juga tidak ada yang tahu,” ujarnya.

Karena itu, Komisi III yang membidangi urusan Pembangunan dan Lingkungan Hidup menyatakan kegiatan pengerjaan perluasan kilang minyak Pertamina tersebut sudah seharunya ditunda terlebih dahulu. Pengerjaannya dihentikan sementara waktu.

Baca juga:

Luis Milla Akhirnya Panggil Lerby Masuk Skuat Timnas

Polda Kaltim Beberkan 3 Kendala Pemotongan Pipa Bawah Laut Pertamina

Instalasi Standar Dilengkapi Pengaman Ganda, Ini Tips dari PLN Hindari Korsleting Listrik

20 Klub Bakal Ramaikan Liga 3 Regional Kaltim

“Stop dahulu untuk sementara! Kami menunggu sampai manajemen Pertamina bisa tunjukkan bukti bahwa pengerjaan kilang itu sudah ada izin. Kami tunggu Pertamina benar-benar bisa tunjukkan perizinannya,” tegasnya.

Karena itu, ke depan Komisi III akan berkoordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan tindakan memberhentikan pengerjaan sebelum Pertamina menyatakan mengantongi izin.

“Satpol PP harus bertindak, jangan ada tebang pilih. Kalau orang kecil belum ada izin langsung di hentikan. Ini ada perusahaan besar jangan didiamkan saja. Pengawasan dari pemkot tidak efektif,” tutur Nazar.

Akibat adanya kegiatan itu, memberi dampak negatif terhadap eksistensi lingkungan hidup sekitaranya.

Lingkungan tidak lagi hijau rindang mangrove dan terjadi penyempitan ruas sungai serta pendangkalan sungai.

“Kalau hujan deras air yang dari hulu terjebak di sungai yang sempit. Air tidak bisa mengalir cepat ke laut, sungainya sempit,” tutur Nazar, politisi Hanura ini.

Selain itu juga ada temuan pembangunan dermaga baru Pertamina di kawasan kilang minyak Pertamina diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan. Dermaga besar ini untuk tempat bersandar kapal ukuran mega seperti kapal tanker.

Pengamatan Tribunkaltim di lokasi, dermaga masih nampak baru. Pondasi-pondasi dermaga besar berukuran hitam berlapis bahan karet. Termasuk di pinggir dermaga terdapat bantalan karet hitam. Dermaga belum dimanfaatkan, belum ada kapal yang bersandar.

Pandangan Komisi III, penggarapan dermaga hanya bermodalkan analisis dampak lingkungan dari pemerintah pusat tetapi izin mendirikan bangunan melalui pemerintah Kota Balikpapan masih dipertanyakan.

“Kami nanti mau Rapat Dengar Pendapat lagi, mengundang pihak Pertamina, membahas soal ini,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved