Tim Saber Pungli Samarinda Beraksi, Kepala Unit Pasar Merdeka Terjaring OTT

Kios atau lapak tersebut dibangun melalui dana tugas pembantuan, sehingga merupakan aset milik negara yang tidak boleh diperjualbelikan.

Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satgas Saber Pungli kota Samarinda kembali beraksi. Kali ini Kepala Unit Pasar Merdeka, diamankan karena kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang.

Operasi tangkap tangan (OTT) itu dilakukan pada Rabu (18/4) siang tadi, sekitar pukul 12.00 Wita, di kantor Kepala Unit Pasar Merdeka, Jalan Merdeka, Samarinda, Kalimantan Timur.

Arif Rahman Hakim (40), Kepala Unit Pasar Merdeka dibuat terkejut dengan kedatangan personel kepolisian dari Satreskrim Polresta Samarinda yang tiba-tiba masuk ke ruangannya.

Sebelum petugas melakukan penangkapan, terlebih dahulu petugas mendapati seorang pedagang yang masuk ke ruangan kepala pasar dengan membawa bungkusan plastik yang diduga berisi uang.

Benar saja, saat petugas masuk dan melakukan penggeledahan, petugas mendapati uang tunai senilai Rp 10 juta, yang diduga hasil dari pungli terhadap pedagang.

Baca juga:

Luis Milla Akhirnya Panggil Lerby Masuk Skuat Timnas

Polda Kaltim Beberkan 3 Kendala Pemotongan Pipa Bawah Laut Pertamina

Instalasi Standar Dilengkapi Pengaman Ganda, Ini Tips dari PLN Hindari Korsleting Listrik

20 Klub Bakal Ramaikan Liga 3 Regional Kaltim

"Kita lakukan OTT di pasar Merdeka dan mengamankan kepala unit pasarnya. Kita telah lakukan pemantauan dan penyelidikan kurang lebih dua minggu hingga sebulan," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Rabu (18/4/2018).

OTT itu sendiri dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait dengan dugaan pungli, yang telah meresahkan pedagang disana.

Jumlah uang yang diminta kepada pedagang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta - Rp 12 juta, dengan dalih uang tersebut untuk menebus lapak dagangan.

Padahal, seharusnya pedagang hanya membayar retribusi senilai Rp 3.000 per harinya, dan pedagang sudah dapat mendapatkan Surat Keterangan Tempat Untuk Berdagang (SKTUB).

"Pedagang dimintai sejumlah uang untuk menebus lapak dagangan, harganya bervariasi, dan terdapat sekitar 76 pedagang di sana. Dan, dari pengakuan pelaku, uang tersebut memang sebagai uang untuk membeli petak dagangan," urainya.

Dari hasil operasi tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 10 juta, PC (Personal Computer) yang berisikan data pembayaran retribusi, karcis retribusi pasar, buku catatan, peta lapak pedagang, dan SKTUB pedagang.

Sementara itu, terdapat tujuh saksi yang telah dimintai keterangan terkait dengan praktek pungli tersebut. Di antaranya dari Dinas Perdagangan Kota Samarinda, staf kantor pasar Merdeka, termasuk pedagang.

"Pengumpulan sejumlah barang bukti termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah kita lakukan. Selanjutnya kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Saat ini masih satu pelaku kita amankan," terangnya.

Pelaku diamankan berdasarkan Peraturan dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dan PP No 27 tahun 2014, tentang pengelolaan Barang Milik Dalam Negeri.

Baca juga:

Setelah 16 Tahun Bersama, Manny Pacquiao Pisah Jalan dengan Sang Pelatih; Ternyata Ini Alasannya

Sang Bintang Kembali Berulah, Eks Striker Timnas Prancis Sebut Neymar Telah Menghina PSG!

Komnas HAM Minta KPU Segera Antisipasi Konflik Antar Suku di Pilgub Kaltim

Didepak Persib Bandung, Michael Essien Kembali ke Kancah Global, Ini Kesibukannya

Menurut aturan,  kios atau lapak tersebut dibangun melalui dana tugas pembantuan, sehingga merupakan aset milik negara yang tidak boleh diperjualbelikan.

Dan juga berdasarkan Perda Kota Samarinda No 2 tahun 2016, yang berbunyi bahwa pedagang hanya diwajibkan membayar retribusi resmi sebesar Rp 3.000 per hari. Adapun dana retribusi tersebut masuk ke dalam PNBP Pemerintah Kota Samarinda.

Sementara itu pelaku dijerat dengan pasal 12 e UU RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved