Kamis, 9 April 2026

Sudah Digunakan Dua Kali, Ini Sisa Dana Tanggap Darurat Kota Samarinda

Seperti longsor, warga akan mendapatkan bantuan menyewa rumah selama 3 bulan, biaya pembersihan, serta biaya transportasi.

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA
Simulasi penanggulangan bencana longsor di jalan Kakap, RT 6, Sei Dama, Kamis (26/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - BPBD Kota Samarinda siaga dalam penanganan bencana yang terjadi di Samarinda.

Selain siap mengerahkan tenaga dan menurunkan personel, serta alat kelengkapan ke lokasi bencana guna membantu warga, BPBD juga siap mengeluarkan dana tanggap darurat, yang dapat digunakan sewaktu-waktu terjadi bencana.

Namun, dana tanggap darurat tersebut tidak bisa digunakan begitu saja ketika ada bencana.

Pasalnya dana tersebut baru dapat keluar dan digunakan, setelah terbitnya surat pernyataan maupun SK Walikota Samarinda.

Baca juga:

VIDEO - Simak Cuplikan Gol Laga Bali United vs Global Cebu, Tragedi Juru Kunci di Grup G Piala AFC

Mantan Klub Polisi Bakal Jadi Lawan Persija Jakarta di Semifinal Zona ASEAN Piala AFC

Ahmad Heryawan: Pak Jokowi Itu Presiden Semua Parpol di Indonesia, Termasuk PKS

Bayern Muenchen vs Real Madrid: Jadi Penentu Kemenangan, Begini Ungkapan Perasaan Marco Asensio

"Bisa digunakan setelah ada SK Walikota. Kalau belum ada, tidak bisa digunakan. Yang jelas dana tanggap darurat itu ada dan tersedia," ucap Sekretaris BPBD Samarinda, Hendra AH, Kamis (26/4/2018).

Lanjut dia menjelaskan, dana tanggap darurat yang bersumber dari APBD Kota Samarinda 2018, tersedia senilai Rp 3 miliar.

Pada tahun ini telah digunakan dua kali, yakni pada musibah banjir pada medio Maret silam dan wabah penyakit Difteri.

"Sudah dua kali digunakan, penanganan banjir besar yang lalu, dan difteri. Sekarang ini sisa dana tanggap darurat tinggal setengahnya. Namanya bencana tidak bisa kita prediksi kapan terjadi," terangnya.

Penyaluran dana tanggap darurat sendiri tidak melulu berupa uang tunai ke korban, namun tergantung bencana yang terjadi.

Seperti longsor, warga akan mendapatkan bantuan menyewa rumah selama 3 bulan, biaya pembersihan, serta biaya transportasi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved