Rabu, 8 April 2026

Pilgub Kaltim 2018

Usai Debat Pertama Pilgub Kaltim, Ini Nih Adegan yang Banyak Diperbincangkan Publik

Saat Safaruddin, Calon Wakil Gubernur (Cawagub) dengan nomor 4 berdebat dengan Awang Ferdian Hidayat, Cawagub nomor 2.

Tribunnews/Jeprima
Safaruddin Cawagub Nomor Urut 4 dan Awang Ferdian Hidayat Cawagub Nomor Urut 2 saat mengikuti acara Debat Publik Pertama Pilgub Kalimantan Timur di Studio Metro TV, Jakarta Barat, Rabu (25/4/2018). Debat kali ini mengusung tema Isu Strategis Kalimantan Timur. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Debat publik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 yang pertama telah digelar Rabu (25/4/2018) lalu.

Namun, berbagai hal yang terjadi selama debat tersebut terus jadi perbincangan.

Salah satu yang menjadi perbincangan saat acara yang digelar di Stasiun Metro TV Jakarta adalah saat Safaruddin, Calon Wakil Gubernur (Cawagub) dengan nomor 4 berdebat dengan Awang Ferdian Hidayat, Cawagub nomor 2. 

Baca: KPU Kekeuh Larang Eks Napi Korupsi Ikut Pileg 2019

Baca: Diisukan Hamil, Jessica Iskandar Buka-bukaan Alasan Utamanya Pergi ke Amerika

Ketika itu Awang Ferdian mencecar pertanyaan tentang program kerja Rusmadi-Safaruddin membantu desa dengan Rp5 miliar – Rp10 miliar.

Awang Ferdian mengklaim dengan bantuan sebesar itu per desa, maka APBD Kaltim yang sedang melorot tinggal sekitar Rp8 Triliun habis hanya untuk membantu desa.

Sementara untuk kegiatan pembangunan lainnya serta gaji pegawai, bagaimana?

Baca: Ingin Bodi Kuat dan Seksi ala Superhero Avengers? Begini Trik Latihannya

Baca: Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris Akhir Pekan Ini, Big Match : Manchester United Vs Arsenal

Menerima pertanyaan itu, Syafaruddin berusaha menjelaskan bahwa program yang dimaksudnya adalah tiap desa harus mengajukan proposal dulu, apa layak dibantu dengan nilai itu.

Bantuan bukan untuk dibagi-bagi kepada oknum desa, tapi harus terseleksi memang untuk kebutuhan rakyat di desa seperti pemberdayaan dan produksi.

Bantuan kepada desa juga tidak diberikan saban tahun, tapi selama lima tahun semasa jabatan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Baca: Ustaz Solmed Akhirnya Beri Klarifikasi Usai Video Callnya dengan Wanita Bikin Heboh

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved