Selasa, 21 April 2026

Pilgub Kaltim 2018

Usai Debat Pertama Pilgub Kaltim, Ini Nih Adegan yang Banyak Diperbincangkan Publik

Saat Safaruddin, Calon Wakil Gubernur (Cawagub) dengan nomor 4 berdebat dengan Awang Ferdian Hidayat, Cawagub nomor 2.

Tribunnews/Jeprima
Safaruddin Cawagub Nomor Urut 4 dan Awang Ferdian Hidayat Cawagub Nomor Urut 2 saat mengikuti acara Debat Publik Pertama Pilgub Kalimantan Timur di Studio Metro TV, Jakarta Barat, Rabu (25/4/2018). Debat kali ini mengusung tema Isu Strategis Kalimantan Timur. 

Baca: Waspada, Siang Ini Jakarta Bakal Diguyur Hujan Mencekam

Salah satunya tentang deforestasi akibat tambang dan menegakan keadilan bagi korban lubang tambang. Hal pertama disampaikan Rusmadi yaitu dirinya mengakui bahwa tambang memang penyebab deforestasi.

Ia pun lalu menyebut jumlah izin tambang dan luasannya melebihi areal penggunaan lain dalam tata ruang di Kaltim.

"Kita memiliki 1.103 izin usaha pertambangan dengan luas 5,1 juta hektare. Padahal areal penggunaan lain hanya 4,4 juta hektare. Berarti, areal pertambangan ini masuk areal pemukiman, pertanian," katanya.

Baca: Tampil Natural Saat Berenang, Kecantikan Aura Kasih Tuai Pujian

Baca: Al Ghazali Beri Lampu Hijau dan Doakan Maia Estianty Segera Menikah dengan Irwan Mussry

Kelebihan luasan izin tambang inilah akhirnya memakan korban jiwa. "Oleh karena itu, kenapa banyak lubang tambang dan makan korban," kata Rusmadi.

Rusmadi melanjutkan penjelasannya bahwa permasalahan timbulnya korban jiwa di lubang tambang harus diatasi melalui penataan dan penertiban izin tambang. "Ini soal penataan, soal penertiban perizinan," katanya.

Kebetulan, dirinya pernah sebagai Sekda Provinsi Kaltim. Pengalamannya bersama Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sudah mencabut ratusan izin tambang.

Baca: Diidolakan Banyak Orang, Mari Kenalan dengan Ri Sol Ju, Istri Kim Jong Un yang Cantik

Baca: Ayu Ting Ting Kembali Dikalahkan Via Vallen, Daftar Lengkap Pemenang SCTV Music Awards

"Ketika UU No 33 Tahun 2014 ada, wewenang izin tambang diberikan oleh kepada provinsi. Yang saya lakukan sebagai Sekda, bersama Pak Gubernur adalah melakukan penataan dan penertiban," kata Rusmadi.

Rusmadi dihadapkan terdapat 807 izin pertambangan belum clean and clear yang melanggar peraturan dan perundang-undangan di Kaltim.

"Sampai saya selesai melaksanakan tugas sebagai Sekda. Masih ada 407 izin tambang dan itu luasnya 2,5 juta hektare. Sesuatu yang luar biasa.Dan itu ke depan tidak bisa dibiarkan," jelas Rusmadi.

Baca: Gara-gara Ada Tokoh Ini, Film Dilan Dilarang Tampil di TV

Baca: Nagita Slavina Dikabarkan Hamil Lagi, Reaksi Raffi Ahmad Mengejutkan

Rusmadi sepakat bahwa pertambangan batu bara terus bisa dijalankan untuk pertumbuhan ekonomi Kaltim dan kesejahteraan masyarakat.

Tapi, harus tidak merusak lingkungan.

"Memang sumber daya alam minyak bumi, gas dan batu bara harus dimanfaatkan, tapi tetap harus dalam perspektif memperhatikan lingkungan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved