Pilgub Kaltim 2018
Waduh, Algaka Dipasang dengan Paku di Pohon, Panwaslu dan Satpol PP akan Turunkan
Ketua Panwaslu PPU, Daud Yusuf menjelaskan, sudah melakukan koordinasi dengan Panwas Kecamatan Penajam untuk menurunkan algaka
Penulis: Samir | Editor: Amalia Husnul A
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Puluhan alat peraga kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim, milik salah satu paslon memenuhi pohon-pohon sepanjang jalan mulai kilometer 1 Penajam sampai jaluar dua kilometer 9 Nipah-nipah.
Rencananya, hari ini, Senin (30/4) algaka tersebut akan diturunkan Satpol PP dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Menurut pantauan Tribunkaltim.co, algaka tersebut dipasang dengan cara dipaku di pohon-pohon pinggir jalan.
Baca: Ketua Kwarcab Lepas 163 Peserta Kemah Bela Negara Nasional, Begini Pesannya
Baca: Sosok di Balik Video Pria Lepas Baju di Pelaminan, Disebut Mantan Sang Mempelai Ternyata Settingan
Baca: Kenakan Kaus #DiaSibukKerja Seorang Ibu Diteriaki Massa, Tsamara Amany: Salut, Lawan Intimidasi
Bukan hanya di pohon milik warga, pohon yang ditanam pemerintah daerah tak luput dari pemasangan algaka.
Pemasangan algaka ini mulai dilakukan pada, Sabtu malam karena baru ada pada Minggu pagi padahal sehari sebelumnya belum terpasang.
Ketua Panwaslu PPU, Daud Yusuf menjelaskan, sudah melakukan koordinasi dengan Panwas Kecamatan Penajam untuk menurunkan algaka karena melanggar ketentuan.
Baca: BREAKING NEWS - Tanjung Selor Banjir, Begini Suasana Pagi Ini
Baca: Pencarian Dilanjutkan, Ini Daftar 15 Peserta Lomba Lintas Alam Kaltim yang Belum Ditemukan
Baca: Lionel Messi Hat-Trick, Barcelona Juara Liga Spanyol
"Saya sudah koordinasikan dengan Pamwas Penajam, hari ini akan diturunkan," jelasnya.
Mengenai adanya algaka serupa di Kecamatan Waru, Daud mengatakan untuk Waru juga akan dilakukan koordinasi dengan Panwas Waru akan nantinya mereka juga menurunkan algaka tersebut.
Ia meminta kepada timses paslon baik gubernur maupun bupati agar tidak memasang algaka di tempat yang dilarang.
Baca: Pesan Mahfud MD: Islam Itu Rahmatan Lilalamiin, Tidak Mengancam dan Tidak Usil
Baca: Iqbaal Ramadhan, Pemeran Dilan Bakal Pulang ke Indonesia, 3 Artis Indonesia Ini Pengin Jemput
Baca: Menit-menit Terakhir, Manchester United Mengunci Kemenangan Atas Arsenal 2-1
Kasi Operasional Satpol PP, Muhtar mengatakan, pihaknya juga akan menurunkan personel untuk menurunkan algaka tersebut.
Pada awalnya, pihaknya akan turun langsung namun karena algaka sehingga terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Panwaslu PPU.
Untuk menurunkan alat peraga tersebut katanya, pihaknya sudah meminta Satpol PP Kecamatan Penajam untuk membersihkan algaka tersebut.
Baca: Berikut Gaji 13 Pemimpin Dunia, Ternyata Tertinggi Negara Tetangga, Bandingkan dengan Indonesia
Baca: Malam Ini, Nisfu Syakban, Berikut Amalan dan Niat Puasa Menurut Ustaz Abdul Somad hinga Kiai NU
Baca: Viral, Pernikahan Live Streaming Briptu Nova dan Briptu Andik, Berikut 5 Fakta Momen Haru Tersebut
Muhtar menjelaskan, pemasangan algaka dilarang dilakukan di tempat ibadah termasuk pohon.
"Hari ini kami bersihkan semua dan kalau perlu sampai Waru, karena informasinya juga dipasang di Waru," jelasnya. (*)