Bukan Cuma May Day, 1 Mei 2018 Kartu SIM Prabayar Diblokir Total, Begini Keluhan Masyarakat
Hari ini Pemerintah resmi memblokir kartu SIM yang belum diregistrasi. 1 Mei 2018 menandai dimulainya pemblokiran final yang bersifat total
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini Pemerintah resmi memblokir kartu SIM yang belum diregistrasi.
Batas akhirnya adalah pada 30 April 2018 dan jika pelanggan tidak mendaftarkan nomornya selepas tanggal itu, maka fungsi kartu akan diblokir total.
Pemblokiran final ini akan dimulai pada Selasa (1/5/ 2018).
Dilansir dari tribun Timur, jika telah diblokir total, maka kartu SIM prabayar milik pelanggan tidak akan bisa dipakai menelepon atau menerima panggilan telepon dan SMS, serta tak dapat terkoneksi ke internet dengan layanan data.
Baca: Bawang Putih Terbukti Sembuhkan Kanker hingga Diabetes, Peneliti Ingatkan Cara Pengolahannya
Proses pemblokiran nomor prabayar yang belum diregistrasi dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya, pada 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS).
Lalu, pada tahap kedua mulai 1 April 2018, nomor prabayar yang masih belum mendaftar dikenakan pemblokiran tambahan sehingga tidak bisa menerima panggilan masuk (incoming call) dan menerima pesan singkat (incoming SMS), di samping blokir outgoing call dan outgoing SMS.
Akhirnya, berdasarkan keterangan di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang dirangkum KompasTekno, Sabtu (28/4/2018), pada 1 Mei 2018 mendatang menandai dimulainya pemblokiran final yang bersifat total untuk kartu prabayar yang masih belum didaftarkan.
"Dalam keadaan ini (diblokir total), pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet," tulis Kemenkominfo.
Baca: Hasil SPAN PTKIN Diumumkan Hari Ini, 88.783 Peserta Lolos Seleksi, Cek di Sini!
Pemerintah mewajibkan semua pelanggan kartu SIM prabayar di Indonesia melakukan registrasi ulang untuk verifikasi identitas pemilik kartu.
Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kenyamanan dan perlindungan pelanggan sendiri, misalnya dari kasus kejahatan macam SMS scam.
Dilansir dari Instagram resmi Kemenkominfo, banyak warganet yang mengeluhkan gagal meregistrasi kartu mereka.
Ada juga yang sudah berhasil registrasi, namun tak lama terblokir sehingga mereka tak bisa sama sekali menggunakannya baik untuk berkomunikasi maupun internetan.
Mereka berharap ada tindakan atau tanggapan dan solusi dari pemerintah terkait ini.
onie.muhammad : Ap gunanya daftar ulang klo ujung ujung nya Kena blokir lagi . Kebijakan yg mnyusahkan rakyat.
sekarmustikadewi : @yogimulyasin sama nih gimana sih mentrinya kasih kebijakan tapi masih bikin sulit!! Bikin ktp aja ribet sekarang registrasi kartu juga tambah ribet!!
jeny_kbfcindonesiaInginku berkata kasar @kemenkominfo nyesek bikin migrain kambuh.HAPUS REGISTRASI KARTU GA GUNA BANGET
tr.sy33 : Saya sudah Registrasi dengan benar dan ada Sms balasan Registrasi ulang berhasil. Eh tadi sore ada sms kartunya keblok. Kagak bisa pake Layanan internet. Saya ulang lagi registrasinya. Katerangan sudah di registrasi dengan benar. TERUS YANG BENER YANG MANA ? SUMPAH INI KEBIJAKAN YANG JELAS. KOMPLAIN RIBUAN ORANG SEPERTI NGK ADA TANGGAPAN. INI BERKATA KASAR RASANYA #ripkemenkominfo
_nauvalpatra : 11gb lenyap karena harus registrasi yg ngeribetin kaya gini
zainihilmi21 : KARTU SDH D REGIS. TPI MASIH D BLOCKIR. WOW HEBAT. (banjarmasinpost.co.id/yayu fathilal)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul 1 Mei 2018 Pemblokiran Total Kartu SIM Prabayar, Instagram Kemenkominfo Dipenuhi Keluhan Warganet
Subscribe Youtube Channel Tribunkaltim.co di bawah ini: