Korupsi KTP Elektronik
Secepatnya! KPK Akan Eksekusi Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa proses eksekusi akan dilakukan secepatnya.
Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Baca: Pemilik Golongan Darah O Wajib Tahu! Jika Cedera, 3 Kali Lebih Rentan Kematian
Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Akan Segera Eksekusi Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin"