Gaji tak dibayar, Buruh Sawit Bunuh Bosnya Lalau Makan Kemaluannya
Bahwa terdakwa dan anak terdakwa bernama MRF (16), telah bekerja di kebun sawit milik korban M Dasurullah
TRIBUNKALTIM.CO - Terosman, "Sumanto" asal dari Sumatera Barat yang membuat heboh masyarakat Kabupaten Batanghari, mendapat hukuman penjara seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batanghari menjatuhkan hukuman seumur hidup, terkait kasus pembunuhan yang dilakukannnya pada akhir 2017, Kamis (3/5/2018).
Terosman alias Mansur alias Kete (57), merupakan warga Dusun Tabuh Pulut Jorong Tabek Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
Baca: Setelah resmikan Tugu Pramuka, Ketua Kwarnas Siang Ini Buka Kemah Bela Negara Nasional
Dia menjadi terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim diketuai Derman P Nababan, didampingi hakim anggota Andreas Arman Sitepu dan Listyo Arif Budiman, berpendapat Jaksa Penuntut Umum Kejari Batang Hari berhasil membuktikan dakwaan.
Bahwa terdakwa dan anak terdakwa bernama MRF (16), telah bekerja di kebun sawit milik korban M Dasurullah kurang lebih empat tahun sebagai penjaga dan tukang panen buah sawit.
Baca: Wow. . . 1.850 Liter Miras Cap Tikus Dibuang ke Got, Ini Sebabnya
Termasuk, pernyataan terdakwa terkait permasalahan upah yang tidak dibayarkan, sehingga memicu niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban. Terlebih, korban mengabarkan akan datang ke pondok terdakwa.
"Sebelumnya, terdakwa memesan kepada korban, supaya korban membawa perbelanjaan berupa beras, ikan dan minyak. Akan tetapi tidak ada dibawa korban. Akibatnya, terdakwa semakin sakit hati," kata Nababan yang membacakan surat putusan.
Singkat cerita, pada Minggu (5/11/2017), terdakwa melakukan pembunuhan dengan cara masuk kamar untuk memastikan korban sudah tertidur. Pada saat itulah terdakwa menghabisi nyawa korban dengan membacok menggunakan golok, hingga korban tewas.
“Korban sempat berteriak dan memanggil nama. Uda, rampok da, bantu da. Namun terdakwa terus melakukan aksinya hingga korban tewas," kata Nababan.
Usai menghabisi nyawa korban, terdakwa juga melakukan mutilasi terhadap kelamin korban menggunakan golok tersebut. Itu dilakukan, setelah sebelumnya percobaan mutilasi menggunakan pisau tidak berhasil.
Baca: Truk Tangki Muatan Gas Terguling di Poros Balikpapan-Samarinda, Petugas Awalnya tak Berani Mendekat
"Setelah terdakwa mengiris kemaluan korban hingga putus, selanjutnya direbus kemudian dimakan oleh terdakwa dengan menggunakan nasi," jelasnya.
Majelis hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.