Gaji tak dibayar, Buruh Sawit Bunuh Bosnya Lalau Makan Kemaluannya
Bahwa terdakwa dan anak terdakwa bernama MRF (16), telah bekerja di kebun sawit milik korban M Dasurullah
Editor:
Januar Alamijaya
Istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batanghari menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap kanibal terosman, terkait kasus pembunuhan yang dilakukannnya
"Melanggar kesatu, dakwaan primair Pasal 340 KUHP. Kedua, Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP," ujar Nababan.
"Dengan demikian, hakim memutuskan terdakwa Terosman dikenakan hukuman seumur hidup," ujarnya, sembari mengetuk palu sidang.
Selain itu, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berprikemanusiaan. Karena selain membunuh, terdakwa juga memotong dan memakan alat kelamin (kemaluan) korban yang merupakan aksi kanibal.
Sebagai bentuk pembelajaran, dengan mengasingkan terdakwa dari tengah-tengah masyarakat, sehingga masyarakat termasuk keluarga korban menjadi aman, maupun sebagai efek jera.(Tribun Jambi/Abdullah Usman)
Berita Terkait