Pilgub Kaltim 2018

Di Sela Jadwal Kampanye, Cawagub Ini Penuhi Panggilan Panwaslu untuk Beri Klarifikasi

Ruangan tertutup, bagi khalayak luas, termasuk para pendukung tim sukses kandidat ini berada di luar ruangan sidang.

Penulis: Budi Susilo | Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/budi susilo
Cawagub, Safaruddin usai lakukan klarifikasi di ruang Sentra Penegakkan Hukum kantor Panwaslu Kota Balikpapan, Jalan Marthadinata, Balikpapan Tengah pada Minggu (6/5/2018) sore. Kedatangan Safaruddin atas undangan Panwas Samarinda terkait dugaan temuan pelanggaran kampanye di Kota Samarinda. 

Hasil Klarifikasi akan Dikaji Lagi

Di tempat yang sama, usai lakukan sidang klarifikasi, Ketua Panwaslu Kota Samarinda, Abdul Muin, yang mengenakan dasi, menjelaskan, pemanggilan calon wakil gubernur Safaruddin terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye.

“Ada indikasi yang dianggap melanggar, untuk lakukan klarifikasi. Dugaan yang harus diperjelas. Terkait kampanye pasangan calon, apa yang disampaikan fakta yang ada di masyarakat,” tuturnya.

Agenda pertemuan difokuskan dalam upaya klarifikasi atas konten isi kampanye. Ada berbagai hal yang diklarifikasi yang tidak bisa disebutkan oleh Abdul.

Baca: Mama Rieta Beri Nagita Slavina Nasihat Sampai Nangis, Pasti Ada Masalah, Harus Saling Ngalah

Baca: Berbanding Terbalik dengan Kondisi Rakyatnya, Ini Nih 8 Deretan Kekayaan Kim Jong Un

“Saya lupa apa saja tadi. Fokusnya untuk klarfikasi soal konten kampanye. Misalnya ada ucapan banjir, soal lahan, juga ada pernyataan pasangan lain terkena kasus hukum,” urainya.

Tindak lanjut Panwas Samarinda ini nanti akan dikaji kembali, didiskusikan dengan semua komisioner.

“Nanti akan ada proses kajian seperti apa. Kita tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Nanti dikaji lagi. Kalau sudah ada hasilnya akan kami sampaikan. Secepatnya,” tutur Abdul.

Abdul menilai, saat Safaruddin lakukan klarifikasi, terlihat kooperatif, mau datang memenuhi panggilan secara tepat waktu dan komunikatif, dijelaskan semua kronologis fakta yang ada di lapangan. Semua dilakukan di bawah sumpah.

“Beliau (Safaruddin) yang sampaikan berdasarkan fakta. Laporan dugaan pelanggaran kampanye atas temuan dari panwas kami yang ada di kecamatan,” ujarnya.

Baca: Sudah Periksa 20 Saksi, Kapolres: Jumlah Tersangka OTT Pasar Merdeka Bisa Bertambah

Baca: Dapat 50 Set Meja dan Kursi, Murid Kelas 3 dan 4 SDN 003 Karang Anyar Pantai Tak Lagi Masuk Siang

Dia mengimbau, kepada setiap paslon Pilkada Kaltim siapa pun itu, saat berkegiatan kampanye semestinya tetap fokus pada topik visi misinya. Sebisa mungkin untuk menghindari hal-hal yang bisa dianggap melanggar aturan.

“Paslon yang kampanye harus fokus pada penyampaian visi misi. Nilai konten apa yang disampaikannya bisa dimaknai dan dipahami oleh masyarakat,” tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved