Edisi Cetak Tribun Kaltim
Dokter Terbang, Program Pemprov untuk Masyarakat Perbatasan, Sekali Kegiatan Honor Rp 5 Juta
Setiap satu kali kegiatan, dua lokasi yang dikunjungi, sehingga secara keseluruhan ada enam lokasi dikunjungi
Editor:
Amalia Husnul A
Tegantung minat dokternya. Kalau spesialis memang cukup. Ini sama artinya kita berinvestasi untuk kemajuan kesehatan khususnya penyediaan dokter spesialis," sebutnya.
Perekrutan dokter spesialis sejauh ini mengalami kendala. Salah satunya kebijakan batas usia maksimal 35 tahun yang boleh melamar, termasuk formasi dokter spesialis.
"Kebanyakan dokter spesialis itu di atas 35 tahun," katanya.
Dinas Kesehatan juga sudah mengusulkan standarisasi tunjangan dokter spesialis kepada Sekretariat Provinsi. Poin usulannya, perlunya ada tunjangan Rp 30 juta bagi dokter spesialis, di luar gaji pokok.
"Selain tunjangan, kami juga usulkan agar diprioritaskan menjadi pegawai negeri sipil (PNS)," katanya. (*)