Idul Fitri

Galau Mikirin Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun? Tenang, Masih Dapat THR Kok, Ini Hitungannya

Tenang, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah resmi menetapkan aturan THR yang wajib ditaati perusahaan.

Editor: Amalia Husnul A
blog.talenta.co
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) 

Hitungannya pun sama seperti diatas.

Yang jelas, bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR dikenai denda 5 persen dari total THR.

Adapun pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif sesuai aturan perundangan-undangan.

Sekarang jelas ya, apabila ada kesalahan jangan ragu tanya ke perusahaan masing-masing. (TribunStyle.com/ Burhanudin Ghafar Rahman)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Kerja Diperusahaan Kurang Dari Setahun? Tenang Kamu Bakal Dapat THR, Begini Hitungannya, http://style.tribunnews.com/2018/05/17/kerja-diperusahaan-kurang-dari-setahun-tenang-kamu-bakal-dapat-thr-begini-hitungannya?page=all.
Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved