Tragedi Tumpahan Minyak di Balikpapan
Kasus Pencemaran Lingkungan Tragedi Teluk Balikpapan, Pegawai Pertamina jadi Tersangka!
Tersangka berinisial IS tersebut merupakan karyawan Pertamina, yang bertugas mengawasi operasional minyak yang mengalir di pipa bawah laut.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penanganan kasus pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh patahnya pipa bawah laut Pertamina di Balikpapan terus bergulir.
Kabar terbaru, penyidik Polda Kaltim pada Selasa (15/5/2018) telah melakukan gelar perkara lanjutan.
Hasil dari gelar tersebut menetapkan seorang lagi tersangka kasus pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan.
Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani, Jumat (18/5/2018).
"Ada 1 tersangka tambahan dari pihak Pertamina," katannya.
Baca: Jibom Polda Kaltim Ledakkan Benda yang Diduga Bom di Pintu Tol Sidoarjo
Tersangka berinisial IS tersebut merupakan karyawan Pertamina, yang bertugas mengawasi operasional minyak yang mengalir di pipa bawah laut yang menghubungkan PPU dan Balikpalan.
"Hasil gelar ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat akan kita lakukan pemanggilan," ujar Yustan.
Pemberitaan sebelumnya, Nakhoda Kapal MV Ever Judger yang jadi tersangka kasus pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan, pada Selasa (1/5/2018) resmi dilakukan penahanan.
Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani, Rabu (2/5/2018).
"Kalaupun tidak kita tahan dia tinggal dimana? Gak ditahan malah rawan. Di sini gak ada keluarga juga dia (tersangka)," katanya.
Baca: BREAKING NEWS - Benda Diduga Bom Ditemukan di Loket Gerbang Tol Sidoarjo
Selain itu mengingat kasus ini merupakan pidana besar, selain pencemaran lingkungan hebat juga mengakibatkan 5 korban jiwa melayang.
Yustan menyebut, selama pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka ZD (50) cukup kooperatif.
Menjawab seluruh pertanyaan penyidik untuk menggali keterangan terkait musibah pencemaran dan kebakaran laut dahsyat di Balikpapan.
Beber Yustan, pada pemeriksaan perdana saja pada Senin (30/4/2018), ZD harus memberikan keterangannya kepada penyidik hingga pukul 24.00 Wita.