Tragedi Tumpahan Minyak di Balikpapan

Kasus Pencemaran Lingkungan Tragedi Teluk Balikpapan, Pegawai Pertamina jadi Tersangka!

Tersangka berinisial IS tersebut merupakan karyawan Pertamina, yang bertugas mengawasi operasional minyak yang mengalir di pipa bawah laut.

Tribun Kaltim/Aditya Rahman Hafidz
General Affairs RU V Pertamina, Eko Hernanto dan Dandim 0905/Balikpapan, Kolonel Hendri Wijaya yang memantau anggotanya di lokasi pembersihan limbah minyak yang mencemari Teluk Balikpapan di pantai belakang Banua Patra, Balikpapan. 

"Pemeriksaan berlanjut terus. Hari pertama sampai jam 12 malam, tersangka kelelahan. Dia minta lanjutkan besok. Kemarin (Selasa) lanjut lagi. Nah, hari Sabtu kita periksa lagi," ungkapnya.

Saat ini ZD diamankan di rutan Polairud Polda Kaltim.

Baca: Piskopat Suka dengan 10 Profesi Ini, Adakah di Sekitar Kamu?

Nakhoda kapal kargo batu bara dipisahkan dengan tahanan umum lainnya, untuk meminimalisir gesekan saat dititip di sel tahanan.

Untuk diketahui, penetapan ZD sebagai tersangka setelah melalui serangkaian investigasi menyeluruh pada 55 saksi.

Di antaranya warga yang jadi saksi mata, 5 orang keluarga korban, petugas Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhan (KSOP) Kota Balikapapan, 4 petugas Pelindo IV, 23 orang Pertamina, 6 awak MV Ever Judger dan polisi yang melihat langsung di lokasi kejadian.

Selain menerjunkan tim laboratorium forensik (Labfor), polisi sudah meminta sejumlah keterangan ahli, diantaranya dari Badan Metereologi dan Geofisika (BMKG), Pusat Hidro-Oseonografi TNI AL (Hidoprosal) ahli batu bara dari Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, dan ahli hukum dari Universitas Gajah Mada.

Termasuk memeriksa sejumlah barang bukti, di antaranya, MV Ever Judger, log book, elektronik navigation chart di haluan kapal, dokumen kapal, serta pipa bawah laut milik Pertamina yang putus sepanjang 49 meter yang berhasil diangkat di kedalaman 22 meter di dasar Teluk Balikpapan.

Tersangka dijerat pasal 98 ayat 1,2 dan 3 junto pasal 99 ayat 1,2 dan 3 undang-undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal 359 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved