Ingin Relokasi Korban Tanah Longsor, BPBD PPU Ajukan Anggaran Rp 7 Miliar
Sebanyak 58 kepala keluarga direncanakan akan direlokasi di lahan seluas 1 ha lebih yang telah dibebaskan tak jauh dari lokasi longsor.
Penulis: Samir | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Penajam Paser Utara (PPU), telah mengajukan anggaran Rp 7 miliar kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk pembangunan rumah bagi korban tanah longsor di RT 06 dan 07, Desa Telemow, Kecamatan Sepaku.
Sebanyak 58 kepala keluarga direncanakan akan direlokasi di lahan seluas 1 ha lebih yang telah dibebaskan tak jauh dari lokasi longsor.
Kasubbid Kedaruratan, BPBD PPU, Samudri, Rabu (23/5/2018) menjelaskan, usulan anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan rumah bagi para korban tanah longsor.
Baca: Kapolres Berau Izinkan Sahur Keliling, Asalkan . . .
Ia mengungkapkan, jumlah kepala keluarga yang rumahnya ambruk akibat kejadian tersebut mencapai 23, sementara sisanya masuk dalam zona merah namun tetap harus direlokasi.
Samudri mengatakan, untuk setiap KK akan diberikan lahan kaplingan berukuran 10x15 meter.
Ia mengatakan,lahan yang akan menjadi lokasi relokasi sudah dibebaskan menggunakan dana bantuan dari masyarakat.
"Jadi lahannya itu sudah dibayarkan. Tapi sekarang masih dilakukan land clearing dan belum selesai," ucapnya.
Baca: Gara-gara Anggaran Tinta Belum Cair, Disdukcapil PPU Terancam tak Cetak e-KTP
Untuk land clearing lanjutnya, memang butuh waktu cukup lama karena lokasinya daerah perbukitan sehingga harus dilakukan pengerukan dan dibangun trap.
Selain itu, juga akan dibangun akses jalan di lokasi tersebut. Sementara untuk pembersihan lahan ini, pihaknya melibatkan UPT PU Kecamatan Sepaku dibantu PT ITCIKU.
Sementara untuk para korban,Samudri mengatakan sampai sekarang mereka masih mengungsi di rumah keluarga atau tetangga yang aman dari tanah longsor.
Bagaimana bila pengajuan anggaran Rp 7 miliar tak disetujui, Samudri mengatakan, pihaknya juga akan mengupayakan anggaran melalui APBD PPU maupun APBD Kaltim.