2,4 Juta Hektare Izin Sawit yang Diterbitkan, Tapi yang Ditanam Baru 1,3 Juta, Ini Alasan Pengusaha

Jumlah luas izin perkebunan sawit yang telah diterbitkan di Kaltim mencapai 2 juta hektare lebih.

Penulis: Rafan Dwinanto |
samir patururusi/ tribun kaltim
Kebun sawit petani di kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, yang perlu diremajakan atau replanting 

"Kita bukan minta dimudah-mudahkan kok. Contohnya begini, kalau syarat untuk dapat izin itu ada 10, terus kita punya 10 itu, ya dikasih lah izinnya. Tapi, kalau kita hanya punya 8 saja, kurang 2, ya jangan dikasih izinnya," tegas Azkmal.

Persoalan lain yang sangat krusial menghambat realisasi tanam adalah tumpang tindih lahan.

"Pemerintah kasih izin, tapi di lapangan tumpang tindih. Kan harusnya, yang sudah dikeluarkan izin sawit ya jangan lagi di atasnya diterbitkan izin tambang. Ini saling tumpang tindih, akhirnya kita tidak bisa tanam," kata Azkmal.

Baca: Sebelum Masuk Istana, Ali Mochtar Ngabalin Pernah Singgung Jokowi Kerempeng, Korup, dan Otoriter!

Azkmal meminta pemerintah memiliki database yang sama terkait peruntukan lahan.

Sehingga, tumpang tindih yang demikian tidak perlu terjadi.

"Jadi tidak hanya terbitkan izin-izin saja. Akhirnya kita (pengusaha) yang berkelahi di lapangan," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved