Wow, Demi Membagi THR dan Gaji Ke-13 PNS, Jokowi Harus Keluarkan Uang Segede Ini

Rabu (23/5/3018), Presiden Jokowi meneken peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS

Tribunnews.com
Ilustrasi PNS 

Peningkatan anggaran tersebut di antaranya karena adanya pemberian THR untuk sekitar 2 jutaan pensiunan.

"Ini meningkat karena tadi, tahun lalu pensiunan enggak dapat THR dan tahun ini THR-nya termasuk di dalamnya tunjangan kinerja," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Rinciannya, untuk gaji pokok yang dialokasikan pada THR sebesar Rp 5,24 triliun, untuk tunjangan pada THR sebesar Rp 5,79 triliun, sedangkan THR untuk pensiunan sebesar Rp 6,85 triliun.

Sedangkan untuk gaji ke-13, kata Sri Mulyani, untuk gaji pokok sebesar Rp 5,24 triliun, tunjangannya sebesar Rp 5,79 triliun, dan pensiunan ke-13 Rp 6,85 triliun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan, alasan pemerintah meningkatkan jumlah THR untuk PNS, karena kinerja para abdi negara sudah jauh meningkat. Penilaian itu berdasarkan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP).

Ia juga menampik kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada para abdi negara kali ini dinilai berbau politik, meski nilainya lebih besar dibanding tahun sebelumnya. 

[Abdul Qadir]

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rp 35,76 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13, Uchok Sky Khadafi: Bisa untuk Cicil Utang Negara,

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved