Edisi Cetak Tribun Kaltim
Mirip Benang Kusut, Kerusakan di Bukit Soeharto Makin Parah Ini Sebabnya
Penyelesaian secara komprehensif harus dilakukan oleh seluruh pihak terkait, guna menyelamatkan Tahura.
Penulis: tribunkaltim |
Salah satu zonasi yang akan ditetapkan yakni Zona Pemanfaatan.
Zona ini diperuntukkan bagi kawasan Tahura yang terlanjur didiami masyarakat.
Meski demikian, tetap ada kewajiban bagi masyarakat yang beraktivitas di dalam Zona Pemanfaatan, tersebut.
"Ya nanti ada perjanjiannya. Kalau bertani tanaman yang boleh apa. Kalau berjualan kontribusinya apa? Kewajibannya apa? Itu nanti diatur dan ada hitung-hitungannya," kata Wahyu.
Senada, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahura Bukit Soeharto, Rusmadi juga mengungkapkan soal pembagian zonasi tersebut.
"Yang jelas, zona itu (pemanfaatan) hanya untuk warga yang terlanjur bermukim disitu. Bukan untuk yang baru. Tidak boleh juga ada penambahan luas lahan garapan," ujar Rusmadi.
Adanya Zona Pemanfaatan ini, sejalan dengan Program Hutan Kemasyarakatan di era kepemimpinan Presiden Jokowi.
"Artinya hutan bisa menyejahterakan masyarakat. Tapi jangan disalahartikan masyarakat seenaknya. Tidak demikian. Pemerintah ingin agar tidak ada masyarakat yang terusir dari tanah yang digarapnya puluhan tahun. Tapi, tetap ada kewajiban yang harus dipenuhi," katanya.
Secara garis besar, lanjut Rusmadi, teknisnya warga diminta membentuk kelompok.
Selanjutnya, kelompok tersebut diberi tanggungjawab untuk menjaga hutan di lahan garapannya, tanpa ada pembukaan lahan baru.
"Mereka juga kita minta menghijaukan titik lokasi yang kita tentukan sebagai ganti lahan yang sudah mereka buka. Sekaligus mereka memastikan penghijauan itu berhasil. Sebab, memindahkan mereka itu rasanya tidak mungkin," tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tahura-pondokan-warga-di-km-60_20180529_083618.jpg)