Diduga Dukung HTI, Guru Besar Undip Dicopot Sementara dari Jabatannya
Pemberhentian sementara itu mulai berlaku dari Jumat (6/6/2018) agar yang bersangkutan fokus mengikuti sidang disiplin PNS.
Editor:
Januar Alamijaya
facebook
Prof Suteki saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan HTI dalam sidang JR PERPPU ORMAS. Majelis hakim menolak permohonan HTI tersebut dan mengukuhkan pembubaran yang dilakukan pemerintah
Sebelumnya, Suteki siap disidang oleh Majelis Etik Undip. Hal itu menyusul postingan dan pembelaan Suteki terhadap HTI yang ditulis di media sosial dan menjadi viral.
Guru besar Undip itu minta ia dihadirkan di sidang itu untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan membela HTI.
"Hadirkan saya agar bisa klarifikasi. Misalnya tulisan saya salahnya di mana. Ini meme, atau caption itu dianggap keliru atau ndak. Undip harus kajian ilmiah, bukan kehendak politik," tandas Suteki, (23 /5/2018) lalu kepada Kompas.com.