Mayat Wanita Dalam Kardus, Pelaku Pembunuhan Diduga Geram, Pesanan Kosmetiknya tak Kunjung Datang
"Iya benar pelaku sudah kami amankan. Sebentar ya kami masih lakukan interogasi data diri dan motifnya," ujarnya melalui jaringan telepon seluler.
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan Rika Karina, wanita yang jasadnya di dalam kardus ditangkap pada Kamis (7/6/2018).
Dilansir dari Tribun Medan, polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk meringkus sang pelaku.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Medan Barat Kompol Rudi Silaen, Kamis (7/6/2018).
Berikut tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta terkait pelaku pembunujan yang dilansir dari Tribun Medan.
Simak selengkapnya di sini!
Baca: Tewas Diserang Kerbau Jantan, Netizen Malah Senang Atas Kematian Pria Ini
Baca: Setelah 5 Bulan, Ombudsman RI Kaltim Miliki Kepala Perwakilan Tetap, Simak Profilnya
Baca: Airlangga: Making Indonesia 4.0 Jadi Jurus Andalan RI Tembus 10 Besar Ekonomi Dunia
1. Terungkapnya sebagai pelaku

Pria yang ditangkap tersebut bernama Hendri alias Ahen (31) seorang warga Jalan Platina Perumahan Ivory, Kecamatan Medan Deli Kelurahan Titi Papan.
Kanit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Hendra Eko Triyulianto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil lidik dari lapangan, ada saksi yang melihat pelaku keluar dari komplek perumahan tempat tinggalnya.
Saat itu pelaku mengendarai kendaraan yang bukan miliknya sambil membawa kotak kardus di belakang jok motornya.
"Kami (polisi) setelah mendapat informasi tersebut dan disesuaikan dengan CCTV yang ditemukan di lapangan, bahwa ciri-ciri pelaku sesuai dengan pelaku yang kami amankan.
Kemudian tim gabungan dari Jatanras Poldasu, Jatanras Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Barat melakukan penggerebekan di kediaman pelaku," ujarnya, Kamis (7/6/2018).
Polisi sempat melumpuhkan kaki kanan pelaku karena melawan dan kemdian dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan.
Baca: Mohamed Salah Dikabarkan Merapat ke Camp Nou, Sang Agen Akhirnya Buka Suara
Baca: Segel Bangunan di Pulau Reklamasi, Anies Minta Satpol PP Tunjukkan Sikap Tegas, Bukan Bengis
Baca: Boleh Dirahasiakan, Boleh Pula Terang-terangan, Ini 7 Etika Membayar Zakat Beserta Penjelasannya
2. Kronologi pembunuhan
Sebelim kejadian, diketahui korban mendatangi rumah pelaku di Jalan Platina Perumahan Ivory nomor 1 M, Kecamatan Medan Deli, Kelurahan Titi Papan.
Keduanya terlibat pertengkaran yang diduga disebabkan perjanjian jual beli kosmetik.
"Jadi pelaku geram karena barang pesanan kosmetik yang dipesan kepada korban tak kunjung tiba. Sementara korban sampai saat ini belum memberikan barang kosmetik yang sudah di beli dan di bayar oleh pelaku sebesar Rp 4,2 juta, pembayaran tersebut di lakukan sekitar tanggal 31 Mei 2018 di Milenium Plaza (tempat korban bekerja)," jelas Hendra Eko Triyulianto.
Ia juga menjelaskan, pada saat pelaku dan korban cekcok, pelaku membenturkan kepala korban ke dinding tembok rumah dan menikam leher korban menggunakan pisau.
Setelahnya menyayat pergelangan tangan korban sehingga korban meninggal dunia.
Saat itulah Hendri memasukkan jasad korban ke sejenis koper kain kemudian dibungkus kardus.
Kemudian pelaku membawa bungkusan tersebut ke TKP tempat ditemukan sepeda motor dan jasad korban dan meninggalkan sepeda motor serta bungkusan kardus berisi jasad korban.
Hendri meninggalkan sepeda motor dan mayat dengan berjalan kaki dan melemparkan helm korban ke perkarangan kosong milik warga seputaran TKP.
Pelaku meninggalkan sepeda motor kemudian menyetop becak dan pulang ke rumahnya.
Sekitar pukul 05.00 WIB, Hendri membawa bungkusan plastik hitam berisi baju dan sandal yang kemudian ia buang ke Sungai Deli.
Baca: PGRI Desak Gubernur Kaltim Ambil Kebijakan untuk THR Guru Swasta dan Honorer
Baca: Tak Cuma Ganteng, Bradley Cooper juga Bersuara Merdu Lho, Lihat Duetnya dengan Lady Gaga!
Baca: Hubungan Semakin Memburuk, Siapa yang Lebih Unggul Jika Israel dan Iran Berperang?
3. Motor bukan milik pelaku
Robi (31) seorang warga Delitua yang merupakan sepupu korban Rika Karina mengatakan bahwa saat kejadian, korban membawa sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BK 5875 ABM.
Motor tersebut diketahui milik Toni yang adalah sepupu korban.
"Polisi sempat datang ke rumah dan menanyakan apakah benar ini STNK atas nama Toni," kata Robi menirukan mertuanya bernama Faisal.
Faisal sempat bertanya pada Toni, apakah benar STNK kendaraan itu miliknya.
Toni pun membenarkan dan mengaku kendaraannya dibawa oleh Rika Karina alias Huang Lisya yang bekerja di gerai kosmetik miliknya di Plaza Millenium.

4. Barang bukti pelaku
Diketahui pelaku berhasil diamankan di Jalan Platina Perumahan Ivory sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan satu bilah pisau dengan gagang berwarna hijau.
Kemudian satu potong celana jeans pendek berwarna biru.
Satu buah jaket berwarna hitam dan dua unit ponsel merk Samsung dan Coolpad.
Serta uang senilai Rp 2,7 juta.
Baca: Tak Beri THR pada Pegawai Honorer, Ketua FPTTH Sebut Pemprov Melanggar Sila Kedua Pancasila
Baca: Lihat Foto Agnez Mo Hasil Jepretan Rio Motret yang Belum Diedit, Apa Bedanya?
Baca: Nikita Mirzani Diserbu Netizen Gara-gara Komentari Kasus Via Vallen Lebay!
(Tribunnews.com/Tribun Medan/Natalia Bulan Retno Palupi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Deretan Fakta tentang Pembunuh Mayat di Dalam Kardus, Terungkap Kejinya Pelaku Membunuh Korban, http://www.tribunnews.com/regional/2018/06/07/deretan-fakta-tentang-pembunuh-mayat-di-dalam-kardus-terungkap-kejinya-pelaku-membunh-korban?page=all.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi