Pemprov DKI Jakarta Segel 932 Bangunan di Pulau D Reklamasi
Sebanyak 932 bangunan di Pulau D hasil reklamasi disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (7/6/2018).
"Kami melihat dari situasi dan kondisinya yang memang sebenarnya ini masih bisa untuk diberikan satu perizinan. Karena memang pulaunya sendiri kan sah," katanya.
Adapun penyegelan yang dilakukan kemarin bertujuan untuk memastikan tidak adanya proses pembangunan di Pulau D sebelum keluarnya aturan soal zonasi dan tata ruang.

"Semuanya kami segel dulu, setelah ini kami lakukan pengkajian kalau memang memungkinkan secara aturan tidak masalah untuk dilanjutkan, kalau tidak sesuai aturan ya kami bongkar," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Benni Agus Candra.
Sementara, untuk memastikan tidak adanya kegiatan pembangunan di Pulau D, Pemprov DKI Jakarta akan menurunkan sejumlah petugas satpol PP.
"Setelah ini ditutup nanti petugas dari satpol PP akan mengawasi lokasi ini sehingga tidak akan ada kegiatan di lokasi ini," kata Anies. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyegelan Ratusan Rukan hingga Rumah di Pulau D Reklamasi..."