Pemilihan Presiden 2019

Kembali Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK, Dahnil Anzar: Semoga Hak Publik Dikembalikan

Sebanyak 12 tokoh mengirimkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan syarat ambang batas presiden.

Tribunnews.com/Rina Ayu
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar, di aula KH.Ahmad Dahlan, Pusat Pimpinan Muhammadiyah, Menteng Raya, Rabu (27/12/2017). 

"Rakyat harus memperoleh alternatif yang banyak untuk bakal calon Presiden mereka. Nalar sehat publik tidak boleh ditembok oleh segelintir oligarki," tulis dia dalam postingan sebelumnya. 

 

Seperti dikutip dari Kompas.com, dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Denny Indrayana, kuasa hukum pemohon, mengatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

Syarat yang diadopsi dari pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas.

"Maka, syarat demikian harus lagi-lagi diuji ke hadapan MK, karena nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/6/2018).

Menurut Denny, meskipun pasal tersebut telah diuji sebelumnya dan ditolak Mahkamah Konstitusi pada (11/1/2018) lalu, tetapi berdasarkan Peraturan MK, pasal 222 UU Pemilu itu dapat digugat kembali.

"Inilah perjuangan konstitusional untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara lebih leluasa memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden," terang dia. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Soal Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK, Dahnil Anzar: Semoga Hak Publik Dikembalikan

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved