Edisi Cetak Tribun Kaltim

Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Perairan Laut Manggar Sudah Berlangsung 3 Tahun

Aktivitas bongkar muat batu bara di perairan laut Manggar sudah mengacu pada aturan yang berlaku dan sesuai dengan rekomendasi Kemenhub

Penulis: tribunkaltim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/NALENDRO PRIAMBODO
Ratusan nelayan Manggar Kota Balikpapan menuju perairan laut sekitar 8 mil untuk berdemo, Sabtu (9/6/2018) pagi. Mereka melakukan aksi unjuk rasa blokade kapal tangker batu bara. 

Namun Sujabat enggan menanggapi berusaha keras menghindari kejaran para wartawan. "No coment. Sudah saya jelaskan di dalam ruangan tadi," tuturnya yang langsung menuju ke mobilnya, meninggalkan kantor Mapolres Balikapan. 

Tak Ada Sosialisasi dan Kompensasi

Di tempat terpisah, Sabaruddin, Wakil Ketua DPRD Balikpapan yang turut hadir di acara mediasi tersebut menyatakan, sudah seharusnya pemerintah kota bersama dengan pemerintah provinsi harus bersinergi dalam mengatasi persoalan ini. 

Pemerintah Kota Balikpapan sebagai basis wilayah terdekat sementara kewenangan wilayah kini sudah berada ditanggungjawab provinsi sebagaimana mengacu pada Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah.

Dalam peraturan ini ada pasal yang sebutkan, bahwa wilayah laut dari 0 sampai 12 mil sudah masuk kewenangan pemerintah provinsi. 

Baca: Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal, Berturut-turut atau Boleh Terpisah? Ini Tata Caranya

Baca: KM Sinar Bangun Terbalik di Danau Toba, Ini 7 Fakta Peristiwa dan Foto, Video, serta Data Penumpang

Baca: Jelang Pendaftaran CPNS 2018, Pemerintah Siapkan Situs Online yang Bakal Dikunjungi 10 Juta Orang

Kata Sabaruddin, melalui Dinas Perikanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk membentuk tim khusus mengenai penuntasan persoalan nelayan dengan perusahaan batu bara Gunung Bayan. Perlu ada koordinasi antar instansi untuk selesaikan persoalan ini. 

Pemerintah dinas terkait perlu menjembatani mencari persoalan yang terjadi. Melakukan pantauan dilapangan, jika ada ditemukan pelanggaran mencemari laut harus ada tindakan tegas. Kepentingan nelayan pun wajib diakomodasi.  

Menurut Sabaruddin, sebelum PT Gunung Bayan Pratama Coal beroperasi sudah ada beberapa perusahaan perminyakan yang lakukan kegiatan di perairan laut Manggar. 

Namun perusahaan ini menyapa masyarakat nelayan, melakukan sosilisasi dan memberi kompensasi.

"Nelayan tidak mempersoalkan ketika terjadi permasalahan. Soalnya nelayan sudah diajak sosilisasi, nelayan disapa," ujar pria kelahiran Balikpapan 16 Agustus 1972 ini.  

Berbeda kondisi dengan PT Gunung Bayan Pratama Coal, saat melakukan kegiatan di perairan laut Manggar hanya mematuhi aturan yang berlaku dari pemerintah namun menanggalkan kaum nelayan tradisional. 

"Tidak ada sosilisasi, tidak ada memohon izin ke nelayan. Selama perusahaan beroperasi tidak ada sama sekali nelayan diberi kompensasi," ungkap pria yang tinggal di Jl Banjar, Manggar Baru ini. 

Apalagi saat nelayan pergi melaut temukan bongkahan batu bara di laut, jelas merugikan nelayan tradisional. "Nelayan tidak dapat apa-apa, sementara lautnya dicemari, terhalang mencari ikannya, pasti nelayan tidak terima," kata Sabaruddin. (ilo)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved