Pemilik Sewa Orang dari Jakarta untuk Membakar Tokonya Sendiri, Ternyata ini Motifnya

Pemilik menyewa beberapa orang untuk membakar toko Warna-Warni, Mojokerto, ternyata untuk klaim asuransi.

tribunnews.com
Pasukan pemadan berusaha untuk memadamkan api yang membara di Toko Warna Warni, Mojokerto. Polisi berhasil membongkar kebakaran itu ada unsur kesengajaan. 

TRIBUNKALTIM.CO, MOJOKERTO -Polisi Polres Mojokerto Kota akhirnya berhasil menguak penyebab kebakaran dahsyat di toko Warna-warni Jalan KH A Dahlah Kota Mojokerto.

Ternyata kebakaran itu dilakukan secara sengaja oleh pemilik toko. Dia menyewa orang suruhan untuk membakar tokonya.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan kejahatan ini terungkap setelah pihaknya memperoleh  hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang juga diperkuat keterangan saksi.

"Ada saksi mata yang melihat orang tidak dikenal bukan pegawai masuk ke dalam toko warna-warni pagi sebelum kebakaran," ujarnya, Rabu (20/6/2018).

Pasukan pemadan berusaha untuk memadamkan api yang membara di Toko Warna Warni, Mojokerto. Polisi berhasil membongkar kebakaran itu ada unsur kesengajaan.
Pasukan pemadan berusaha untuk memadamkan api yang membara di Toko Warna Warni, Mojokerto. Polisi berhasil membongkar kebakaran itu ada unsur kesengajaan. (tribunnews.com)

Baca: Korban Kebakaran Sungai Ampal: Ya, Saya Sempat Menyalakan Kompor. . .

Baca: Kebakaran di Sungai Ampal, Api Mulai Berkobar dari Bagian Belakang Rumah

Baca: Kebakaran, Ruang Tengah Rumah Badrun Hangus

Sigit menjelaskan dari awal pihaknya telah menaruh curiga adanya kejanggalan kebakaran tersebut lantaran pemilik toko tidak bisa dihubungi meski api telah berkobar membakar seluruh barang di toko Warna-warni 3 lantai itu.

Mulai saat itulah ia bersama anggotanya melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran ini.

"Berdasarkan bukti petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi mengarah pada pemilik dan pelaku pembakaran toko," ungkapnya.

David Gunawan (49) pemilik Toko Warna-warni resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Dia diduga terbukti bersekongkol bersama tiga tersangka lainnya untuk membakar toko miliknya demi memperoleh klaim asuransi kebakaran.

Polisi mengelandan beberapa orang tersangka yang terlibat kasus pembakaran secara sengaja toko Warna Warni, Mojokerto, untuk alsan klaim asuransi
Polisi mengelandan beberapa orang tersangka yang terlibat kasus pembakaran secara sengaja toko Warna Warni, Mojokerto, untuk alsan klaim asuransi (surya.co.id)

Baca: Setelah Serempetan, Dua Motor Terbakar di Tol Jembatan Suramadu Bangkalan

Baca: Dini Hari 1 Rumah di Balikpapan Nyaris Terbakar

Baca: BREAKINGNEWS-- Pulau Komodo Terbakar, Nasib Hewan Purba Itu Belum Diketahui

 

Untuk memperlancar sandiwaranya, David menyewa orang suruhan untuk merekayasa kebakaran agar terlihat murni seperti kejadian kebakaran pada umumnya.

Saat itu, pemilik toko menyuruh tersangka Santoso(39) warga Jalan Raya Pasar Minggu Gang Buni Nomor 80 Lentengagung Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan untuk melakukan sabotase kebakaran di tokonya.

Dia mengenal Santoso ketika melakukan perjalanan bisnis di Jakarta.

"Pemilik toko memberikan upah berupa imbalan uang untuk membakar tokonya," ujarnya, Rabu (20/6/2018).

Sigit menjelaskan tersangka Santoso mendapat bayaran pertama dari pemilik toko senilai Rp 75 juta.

Untuk memperlancar aksinya dia mengajak dua tersangka lainnya Djupri (46) dan Eko Purnomo (39) warga Bekasi Jawa Barat.

Tersangka Santoso memberikan uang imbalan pada kedua tersangka senilai Rp 12 juta.

"Uang itu digunakan untuk membeli alat beserta perlengkapan pembakaran toko," ungkapnya.

Kapolres Mojokerto Kota mengatakan pemilik toko memberikan satu unit mobil Toyota Avanza B 1276 URA warna putih kepada dua tersangka Djupri dan Eko Purnowo setelah sukses melakukan pembakaran toko Warna-warni.

Mobil itu yang dipakai kedua tersangka kabur melarikan diri.

Mereka ditangkap oleh Polisi PJR Ditlantas Polda Jawa Tengah di Jalan By Pass pintu exit Tol Brebes.

"Pemilik toko juga menjanjikan pada pelaku terkait pembagian sebesar 10 persen dari total klaim asuransi kebakaran yang nanti diperolehnya," bebernya.

Ditambahkanya, dari penangkapan ini pihaknya berhasil menyita barang bukti uang tunai hasil pembayaran jumlah total Rp 8.369.000.

Uang itu diamankan dari tersangka Santoso Rp 1.9 juta dan tersangka Djupri senilai Rp 6.469.000.

"Dari hasil penyidikan ada dua pelaku DPO yang diduga terlibat kasus pembakaran toko saat ini masih dalam pengejaran," pungkasnya.

Pelaku pembakaran memakai obat nyamuk dipadukan sumbu mercon (Petasan) sebagai timer untuk memicu kebakaran di Toko Warna-warni Jalan KH A Dahlan Kota Mojokerto.

Adapun kronologi pembakaran ini, pada Minggu (3/6/2018) tersangka David Gunawan (49) pemilik toko Warna-warni menghubungi tersangka Santoso meminta agar membakar toko miliknya, demi klaim asuransi kebakaran senilai Rp 20 miliar.

Tersangka Santoso menghubungi Wardono (DPO) mencari orang untuk membantunya.

Wardono merekomendasikan dua tersangka Djupri dan Eko Purnomo.

Mereka merencanakan sabotase pembakaran memakai cara korsleting listrik.

Mereka berangkat via jalur udara tiba di Bandara Juanda, pada Rabu (13/6).

Ketiga tersangka dijemput oleh Supiardi (Sopir David Gunawan) untuk survei lokasi menuju ke toko Warna-warni.

Eksekusi dilakukan saat bertepatan karyawan toko libur lebaran Kamis (14/6).

Karena tidak sesuai rencana pelaku memakai menyiramkan galon bensin di ruangan lantai 1 dan 3. Mereka merangkai obat nyamuk sebagai pematik api.

"Pelaku membakar obat nyamuk di sejumlah titik yang diatasnya diletakkan sumbu petasan untuk menyulut nyala api," ujar Sigit.

Kapolres Mojokerto Kota menambahkan setelah itu para pelaku keluar dari toko melarikan diri mengendari mobil Avanza B 1276 URA warna putih.

Kebakaran diketahui sekira pukul 13. 30 WIB.

Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 Jo Pasal 55 ayat 1 tentang perbuatan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya dimuka umum atau menyuruh melakukan pembakaran ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

"Untuk dua pelaku lainnya yang diduga terlibat masih (DPO)," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Fakta Kebakaran Toko Warna-Warni Mojokerto Dibakar Pemiliknya Sendiri, Sewa Sindikat Asal Jakarta, http://suryamalang.tribunnews.com/2018/06/21/fakta-kebakaran-toko-warna-warni-mojokerto-dibakar-pemiliknya-sendiri-sewa-sindikat-asal-jakarta?page=4.
Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Dyan Rekohadi

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Fakta Kebakaran Toko Warna-Warni Mojokerto Dibakar Pemiliknya Sendiri, Sewa Sindikat Asal Jakarta, http://suryamalang.tribunnews.com/2018/06/21/fakta-kebakaran-toko-warna-warni-mojokerto-dibakar-pemiliknya-sendiri-sewa-sindikat-asal-jakarta?page=3.
Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Dyan Rekohadi

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Fakta Kebakaran Toko Warna-Warni Mojokerto Dibakar Pemiliknya Sendiri, Sewa Sindikat Asal Jakarta, http://suryamalang.tribunnews.com/2018/06/21/fakta-kebakaran-toko-warna-warni-mojokerto-dibakar-pemiliknya-sendiri-sewa-sindikat-asal-jakarta?page=2.
Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Dyan Rekohadi

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Fakta Kebakaran Toko Warna-Warni Mojokerto Dibakar Pemiliknya Sendiri, Sewa Sindikat Asal Jakarta, http://suryamalang.tribunnews.com/2018/06/21/fakta-kebakaran-toko-warna-warni-mojokerto-dibakar-pemiliknya-sendiri-sewa-sindikat-asal-jakarta.
Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Dyan Rekohadi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved