58 Warga Binaan Lapas Tenggarong Belum Masuk DPT

Karena petugas tak bisa meninggalkan Lapas untuk mencoblos ke TPS dekat rumah.

Penulis: Rahmad Taufik |
TRIBUN KALTIM / RAHMAD TAUFIK
Asisten I Setkab Kukar membuka Rakor Kesiapan Akhir Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilgub 2018 di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Senin (25/6/2018) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 58 warga binaan pemasyarakatan Lapas Klas IIB Tenggarong belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kukar.

Hal ini disampaikan Kasubsi Kasubsi Pelaporan Tata Tertib Lapas Klas IIB Tenggarong, Supiansyah Agus.

KPU Kukar mencatat jumlah DPT di Lapas Tenggarong sebanyak 1.348 pemilih yang terbagi dalam 2 TPS, yakni TPS 72 sebanyak 688 pemilih dan TPS 73 sebanyak 660 pemilih.

Baca juga:

Fahri Hamzah Unggah Foto Selfie dan Beri Ucapan Berbahasa Turki untuk Erdogan, Begini Reaksi Netizen

Ditinggal di Dashboard Mobil Pikap, Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Berdagang Raib

Ternyata Ini Penyebab Belum Adanya Rute Baru di Bandara APT Pranoto

Pesan Pj Walikota soal Banjir; Samarinda Perlu Meniru Konsep Relokasi Ala Banjarmasin

"Saat ini warga binaan kami berjumlah 1.406 orang. Kalau tadi KPU menyebut jumlah DPT di Lapas sebanyak 1.348 pemilih, maka 58 warga binaan kami belum masuk DPT. Ini yang saya sampaikan dalam rakor tadi," ucap Agus ditemui usai acara Rakor Kesiapan Akhir Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilgub Kaltim 2018 di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Senin (25/6/2018).

Ia juga menyampaikan ke KPU agar petugas Lapas yang sedang bertugas pada saat hari pemungutan suara diberi kemudahan untuk menggunakan hak pilih mereka di TPS khusus Lapas.

Karena petugas tak bisa meninggalkan Lapas untuk mencoblos ke TPS dekat rumah.

Ketua KPU Kukar Junaidi Samsuddin mengatakan petugas Lapas bisa menggunakan hak pilih di TPS khusus Lapas dengan syarat membawa formulir A5.

Baca juga:

Koleksi Kartu Kuning Bisa Ganjal Perjuangan Tim Tango Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2018

Pelatih Inter Gembira Radja Nainggolan Merapat, Spalletti: Dia adalah Ninja!

Demi Menunjang Kelancaran Pilgub Kaltim 2018, TNI Siap Kerahkan Helikopter

Merebak Stigma 'ASN Kerja - Tidak Kerja Tetap Gajian', Yusriansyah: Hilangkan Stereotipe Itu!

"Petugas bisa minta formulir A5 di PPS (Panitia Pemungutan Suara), tempat petugas berdomisili. Kalau kesulitan mendapatkan formulir A5 karena ketua dan anggota PPS tidak ada di tempat, silakan datang ke KPU Kukar karena kami buka 24 jam," tutur Junaidi.

Terkait 58 warga binaan Lapas yang belum masuk DPT, Junaidi memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tenggarong untuk segera mengidentifikasinya, terutama di mana mereka berdomisili.

Maklum, Lapas Tenggarong ini tak hanya menampung warga binaan asal Kukar, tapi juga Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Hulu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved