Pilgub Kaltim 2018
Mencoblos, Pendatang Harus Bawa Formulir A5; e-KTP Hanya untuk Warga Tak Terdaftar Dalam DPT
Mereka yang tidak terdaftar dalam DPT bisa mencoblos pada pukul 12.00 -13.00 siang.
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Margaret Sarita
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kabupaten Kutai Timur, merupakan kabupaten dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang cukup pesat.
Hal ini bukan hanya dari angka kelahiran, tapi dari penduduk pendatang yang mengais rezeki di perusahaan batubara dan perkebunan kelapa sawit.
Namun, untuk ikut berpartisipasi pada pesta demokrasi yang digelar Rabu (27/6/2018), pendatang asal luar Kabupaten Kutai Timur tidak bisa asal mencoblos hanya dengan berbekal e KTP saja.
Mereka harus memperlihatkan formulir A5 dari daerah asal.
“Warga yang bisa mencoblos dengan e KTP tanpa membawa undangan hanya khusus warga Kabupaten Kutai Timur, yang berdomisili di satu kecamatan dengan daerah asal. Misalnya, sama-sama tinggal di Kecamatan Sangatta Utara dan namanya tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tempatnya berdomisili,” ungkap Ketua KPU Kutim, Fahmi Idris.
Mereka yang tidak terdaftar dalam DPT bisa mencoblos pada pukul 12.00 -13.00 siang.
Itu pun tidak bisa tiba-tiba datang pukul 12.00 siang atau mendekati pukul 13.00 siang.
Mereka harus berada di TPS sebelum pukul 12.00 siang untuk didata oleh petugas KPPS setempat.
Baca juga:
Ani Yudhoyono dan AHY Ikut Sambut Kedatangan JK-Mufidah, Inilah Topik Pembicaraan Mereka . . .
KPU Kaltim: Jika Ada Temuan, Segera Lapor ke Bawaslu atau Panwaslu
Fahri Hamzah Unggah Foto Selfie dan Beri Ucapan Berbahasa Turki untuk Erdogan, Begini Reaksi Netizen
Ternyata Ini Penyebab Belum Adanya Rute Baru di Bandara APT Pranoto
Untuk pendatang dari luar Kabupaten Kutim, kata Fahmi, misalnya dari Kota Balikpapan atau Samarinda, harus memperlihatkan formulir A5 pada petugas KPPS di TPS tempatnya akan mencoblos.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kpu-kutim_20180626_170621.jpg)