1 Juli Terancam Ditutup, Pengelola RM Tahu Sumedang dan Puluhan Pedagang Bersiap Lakukan Ini

Forum itu harus diketuai salah seorang pengusaha dan melampirkan permohonan apa saja kegiatan yang mereka di sana.

TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
RM Tahu Sumedang di km 48, Samboja yang terancam berhenti beroperasi jika gagal memenuhi izin operasional ke Dishut Kaltim. Bersama pedagang lain di km 54 Samboja, mereka bersiap ikuti saran Dishut Kaltim bentuk Forum pedagang sebagai syarat terakhir perizinan. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim.co, Nalendro Priambodo dan Rafan Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Nanang, Pengelola Rumah Makan Tahu Sumedang yang berlokasi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, di km 48 Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, mengaku, dalam beberapa hari ini segera melengkapi syarat perizinan, menghindari rencana penutupan oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltim, Minggu (1/7/2018) nanti.

Diketahui, Dishut Kaltim, masih menunggu satu syarat lagi yang belum dipenuhi, yakni pembentukan forum yang berisi pengusaha-pengusaha yang beroperasi di Tahura Bukit Soeharto.

Forum itu harus diketuai salah seorang pengusaha dan melampirkan permohonan apa saja kegiatan yang mereka di sana.

"Forum itu besok (Kamis/28/6/2018) mulai pembentukan, sudah koordinasi dengan Kelurahan, Babinsa, sudah lengkap. Dari Dinas Kehutanan juga sudah kita undang, kita butuh arahan saja," kata Nanang, dihubungi Rabu (27/6/2018).

Pertemuan pembentukan forum itu, rencananya berlangsung di salah satu tempat di RT 15, Kelurahan Bukit Merdeka, Kutai Kartanegara, tak jauh dari lokasi mereka beroperasi.

Nanang menyebut, forum itu bakal dihadiri sejumlah perwakilan pengusaha di RT 15 dan 16.

Baca juga:

Tim Tango Lolos ke Babak 16 Besar, Messi: Kami Tak Pernah Berpikir Bisa Menderita Seperti Ini

Data Masuk 87 Persen, Isran-Hadi Teratas Quick Count (Hitung Cepat) Indo Barometer Pilgub Kaltim

Tertinggal dalam Hitung Cepat, Ini Pesan Rusmadi Kepada Pendukungnya

Unggul di Quick Count LSI, Begini Tanggapan Isran Noor

Di RT 15, tempat dia berusaha, terdapat 8-10 pengusaha. Sedangkan, di RT 16 yang berlokasi di km 54, yang dikenal dengan sebutan warung panjang, dihuni sekitar 54 warung.

Selain menentukan siapa yang nantinya ditunjuk sebagai ketua forum, mereka bakal meminta masukan dan arahan pejabat setempat soal jalan terbaik agar tetap bisa berusaha di sana.

"Rencana juga dengar paparan dari Dishut. Kadang warga belum paham. Apalagi dari pemerintah setempat juga harus tahu. Kalau ga ada paparan, ragu juga," ujarnya.

Walaupun menyisakan beberapa hari saja lagi, Nanang dan sejumlah pengusaha lainnya, optimistis sebelum batas akhir, 1 Juli mendatang, urusan ini selesai dan tak berlarut-larut. Ia menekankan, bakal patuh pada aturan hukum yang berlaku.

"Kalau kita sudah berusaha semaksimal mungkin, hasilnya ga sesuai dengan apa yang kita inginkan, kita pasrahkan pada Allah SWT," ujarnya.

Sehari sebelumnya, Rusmadi, Pelaksana Tugas (Plt) Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Tahura Bukit Soeharto menjelaskan, apabila per 1 Juli RM Tahu Sumedang tetap beroperasi, pihaknya akan melayangkan kembali surat ke-2 dan 3.

"Jika tidak diindahkan juga surat ke-tiga, kita gabungan bersama-sama aparat berwenang akan menutup paksa," kata Rusmadi.

Saat ini, RM Tahu Sumedang sedang mengurus izin di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Rusmadi memerkirakan, izin tersebut juga terbit Juli mendatang.

"Iya kita tunggu nanti 1 Juli menunggu respon dari Tahu Sumedang dulu bagaiamana ? Tapi, surat pengurusan izin insyallah Juli juga bisa keluar dari Departemen LHK pusat," ujarnya.

Namun, RM Tahu Sumedang diminta menutup operasionalnya per 1 Juli, jika belum mengantongi izin.

"Begitu sudah mengantongi izin, silahkan beroperasi lagi," tegas Rusmadi.

Sekedar informasi, RM Tahu Sumedang beroperasi di Tahura Bukit Soeharto sejak 2008 lalu, tanpa izin.

Surat teguran pernah dilayangkan Pemprov Kaltim tahun 2008, 2009, dan saat ini.

Pengelolaan rumah makan mengklaim ada 175-an pekerja kebanyakan warga setempat yang menggantung hidup di rumah makan itu.

Mereka juga klaim rutin setorkan pajak pertambahan nilai (PPN) ke Dinas Pendapatan Kukar berkisar Rp 120-140 juta per bulannya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved