Arapaima Gigas Termasuk Ikan Pemangsa Berbahaya, Jangan Sampai Dilepas di Perairan Bebas
Ternyata sudah begitu banyak ditemukan arapaima gigas, ikan pemangsa yang berbahaya bagi lingkungan sungai Brantas.
TRIBUNKALTIM.CO - "Kami meminta Kepala Karantina ikan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan (KIPM) notabene Uptnya Badan KIPM kementerian kelautan dan perikanan untuk mempidanakan pelepas ikan arapaima ke brantas," ungkap Rulli Mustika Adya SH, MHum Advokat Ecoton.
Lebih lanjut Rulli Mustika menyatakan bahwa pelepasan ikan monster amazone ini merupakan tindak pelanggaran hukum.
"Dalam Permen kelautan dan perikanan 41/2014 ikan arapaima gigas masuk jenis ikan yang berbahaya yg dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumberdaya ikan, lingkungan dan manusia, " ungkap Rulli Mustika.
Lebih lanjut alumnus Ubhara Surabaya ini menyebutkan bahwa ikan arapaima juga dikategorikan ikan imvasif yang dapat menimbulkan kerugian ekologi, sosial dan ekonomi merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan dan kehutanan No 94/2016, sanksi Rp 1,5 miliar bagi pelaku yang memasukkan ikan ini ke alam Indonesia.

Ecoton bersama masyarakat di Kali Brantas sejak tahun 2000 telah melakukan upaya konservasi dan perlindungan ikan sungai Brantas, dengan adanya arapaima membuat aktivis lingkungan Ecoton menjadi sangat risau.
Lembaga ini berupaya untuk merehabilitasi Brantas agar kembali menjadi habitat bagi 25 spesies ikan asli Brantas seperti rengkik, jendil, papar, palung dan keting, untuk niatan itu kami membangun kawasan suaka ikan, sebuah kawasan yang sehat dan mendukung berkembang biaknya ikan, pelepasan arapaima jelas menghancurkan mimpi indah Ecoton.

"Kami meminta agar pelaku pelepas ikan monster ini dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera dan warning bagi masyarakat penghobi ikan hias utk tidak membuang ikan kategori invansif ke kali brantas, " ujar Andreas Agus Kristanto Nugroho direktur konservasi sungai Ecoton.
Ecoton mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk:
1. Melakukan evakuasi, mengangkat/menangkap ikan-ikan arapaima gigas di Kali Brantas, atau membebaskan brantas dari arapaima gigas.
2. Menindak pelaku pelepasan ikan arapaima dengan UUPPLH 32/2009 karena dilepaskannya jenis ikan invansif ini akan mengganggu ekosistem brantas dan merusak rantai makanan yang pada gilirannya akan mendorong terjadinya kepunahan ikan-ikan asli sungai brantas, di Bolovia pelepasan ikan arapaima ke perairan umum pada tahun 2012 menyebabkan penurunan tangkapan ikan asli nelayan di Bolivia.
3. Memberikan edukasi dan sosialisasi melalui kerjasama dengan penghobi ikan dan penjual ikan hias di pasar ikan agar peredaran ikan invansif bisa terkontrol.
4. Melakukan sosialisasi ke desa desa ditepi sungai brantas dan mengggunakan sosmed terkait ikan invansif, memasang plakat/papan informasi tentang jenis ikan invanai dan bahaya ikan invansif jika dilepas di Brantas.
5. Mengimbau masyarakat utk ikut menjaga kelestarian Brantas sebagai habitat ikan asli dan tidak melepaskan ikan imvansif ke Brantas


Baca: Heboh Ikan Arapima Gigas di Sungai Sidoarjo, Kini Beredar Video Detik-detik Pelepasan Ikan Itu
Baca: Nelayan Ini Dapat Tangkapan Ikan Raksasa Sebesar Tubuh Manusia, Kira-kira Jenis Ikan Apa Ya?
Baca: Abu Kremasi Teman Jadi Umpan, Dua Pemancing Ini Dapat Ikan Raksasa
FAKTA BIOLOGIS ARAPAIMA:
1. Ikan araipama yang dilepas di brantas kemungkinan besar lebih dari 10 ekor dan dalam keadaan matang sehingga siap bertelur
2. Ikan ini dalam kondisi siap kawin sedangkan Sifat fisik brantas menyerupai habitat asli arapaima di sungai amazone sehingga kondiai brantas mendukung perkembangbiakan arapaima, maka jika tidak dievakuasi maka tidak menutup kemungkinan akan ada ledakan populasi arapaima dan punahnya ikan asli brantas
3. Arapaima termasuk ikan predator yang ganaa sehingga akan mengancam keselamatan manusia/anak anak yg bermain di brantas.
Kronologis Temuan arapaima gigas di Kali Porong
Tanggal 25 Juni 2018, jam 12.00 Wib, Ecoton mendapatkan informasi dari kades Mliriprowo terkait penemuan ikan aneh di Kali Porong oleh nelayan warga Mliriprowo yang kemudian ikan dibawa ke rumah Kades.
Jam 14.00 tim Ecoton menuju Rumah kades untuk melihat 1 (satu) jenis ikan tersebut, terlihat dari ciri fisik ikan tersebut merupakan jenis ikan arapaima gigas berasal dari sungai Amazon Brazil dengan panjang 158 cm dengan berat sekitar 30 Kg dan jenis betina.
Jam 14.30 wib, Ecoton mengetahui kabar dari masyarakat kalau juga di temukan 1 (satu) ikan jenis yang sama di Dusun banjarmelati Desa lengkong kecamatan Mojoanyar tepatnya di bawah Dam Lengkong oleh nelayan (anas purwohari(50 tahun). Saat tim Ecoton ke lokasi ikan sudah dalam kondisi mati.
Jam 21.00 wib, tim Ecoton berkordinasi ke kades Mliriprowo bersama tim dari BKSDA Jawa Timur. Dalam kordinasi, Kades juga mengatakan ada 1 (satu) temuan ikan jenis yang sama ditemukan tetapi langsung dikonsumsi warga.

Baca: VIDEO – Dua Pria Dewasa Kewalahan Angkat Ikan Raksasa Ini, Panjangnya Sama dengan Bak Mobil
Baca: Dekati Ikan Raksasa, Warga Harus Berenang
Baca: Luar Biasa, Anak 9 Tahun Tangkap Ikan Raksasa Seberat 272 Kg
Dalam kordinasi di rumah kades, tim Ecoton menemukan bukti ikan itu sudah dikonsumsi masyarakat. Dari pengamatan tim Ecoton di dalam lambung di dapatkan kondisi gonat alias sudah matang untuk bertelur.
Tanggal 26 Juni 2018 pukul 09.00 Wib, tim Ecoton berkordinasi dengan tim BKSDA dan di balai desa Mliriprowo terkait dengan dugaan dan perkembangan penemuan ikan araipama. Kemudian saat tim berkordinasi, Jam 10.30 wib di temukan kembali 1(satu) ikan jenis yang sama di Kali Porong oleh warga mlirip rowo dan di taruh dalam kerambah di sungai. sebelumnya ada informasi dari kades kalau di temukan juga 1(satu) ikan juga dalam kondis hidup di wilayah Lengkong.
Jam 10.53 wib, sekretaris desa Mlirip Rowo mengatakan kalau ada warga yang menemukan1 (satu) ikan yang sama, ketika di kroscek di rumah warga ikan sedang di belah oleh warga untuk rencana akan di konsumsi. Tim kemudian mengambil sirip ikan, sisik dan lambung ikan untuk di lakukan pengujian laboratorium setelah tim berkordinasi dengan fakultas perikanan Unibraw Malang.
Jam 11.13 wib. Tim Gakum KLHK dan balai Karantina Surabaya 1 bergabung di lokasi ikan yang dipotong untuk melihat ikan yang dilanjutkan berkordinasi di Balai Desa bersama BKSDA, Balai Karantina, sekdes Mliriprowo dan Ecoton untuk kordinasi tindak lanjut yang kemudian di sepakati untuk kroscek ke lokasi pemilik ikan H. Pursetyo di Desa Canggu.

Jam 14.00 Wib, H. Pursetyo alias H. Gopur warga canggu selaku pemilik ikan menemui tim di Mojokerto untuk kordinasi, jam 14.20 wib kemudian tim menuju kerumah H. gopur di canggu untuk melihat lokasi kolam ikan Araipama gigas.
Dari pengakuan H.gopur ikan sebanyak 12 ekor di berikan ke orang lain (Supriyo) tetapi sebanyak 8 ekor di lepas di Taman Brantas Indah Mojokerto oleh Bayu selaku sopir Haji Pur. Sedangkan yang empat masih di simpan di rumah Supriyo (ketika di konfirmasi oleh H. Gopur ikan sudah mati)
Jam 15.00 Wib, tim mendapatkan kabar di temukan kembali 1 (satu) ikan aripama yang masih hidup di wilayah Mliriprowo. Tim balai karantina kemudian mengambil ikan yang baru di temukan.
Jam 15.05 Wib tim dinas perikanan Kabupaten Mojokerto ikut bergabung dalam Tim lainnya di rumah H.Pur di desa Canggu.
Jam 16.00 wib, tim menuju rumah H. Gopur yang berada di perumahan Citra Harmoni Trosobo untuk kroscek lapangan terhadap sisa ikan yang masih ada yang berjumlah 30 ekor dengan ukuran rata rata sama dengan yang di lepas di sungai Brantas.
Sampai tgl 26 Juni 2018 pukul 18.00, total sementara ikan yang di temukan warga sebanyak 7 (tujuh) ekor.
Tgl 28 juni 2018 jam 08.30, tim Ecoton investigasi lapangan ke desa Mergobener, Tarik, Sidoarjo dan Prambon mendapatkan informasi di dam Ngagrok, dam Pulosari dan dam Jabon ditemukan ikan araipama.
1. Dam Jabon jam 06.00 pagi ketemu 1 sudah mati, dapat info warga jabon kalau di desa desa lain Bowiro juga ditemukan ikan yang sama.
2. Desa Gedangrowo, kecamatan, Sulamin (70) jam 13.00 siang tgl 27 juli mendapatkan 1 (satu) ekor ikan arapaima ada sekitar 15 org yg membantu menangkapnya tersebut.
3. Jumain (55) di dam Nggayu, hari Selasa 26 juli, jam 12.30 wib, menemukan seekor ikan araipama.
4. Dam Pulosari jam 6 pagi, Selasa 26 juli, Karsinin menemukan seekor araipama yg sempat hidup dan ditaruh di masjid Ngogrek sebelum kemudian dikonsumsi.
Jam 11.00 wib kemudian tim kordinasi bersama kades Mliriprowo dan didapatkan informasi, kades memberi informasi bahwa:
Tanggal 26 juni 2018
1. Kanal 3 ekor
2. Brantas 5 ekor
26 Juli 2018
Pukul 11.20 wib, tim mendapatkan informasi kalau jam 08.00 pagi seekor ikan ditemukan di kali Porong rolak bawah dam. Kondisi masih hidup jam 08.00 pagi oleh Alikin nelayan setempat.
28 Juni 2018 sore, total jumlah ikan yg sudah ditemukan sebanyak 13 ekor ikan araipama. (pr/ps)