Sikapi Bongkar Muat Batu Bara di Laut Manggar, Nelayan Usulkan Geser 2 Mil
Pihak nelayan menuntut agar ada perpindahan aktivitas bongkar muat batu bara supaya lebih menjauh dari wilayah tangkapan nelayan
Penulis: Budi Susilo | Editor: Januar Alamijaya
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan, Jhonny Runggu Silalahi, menjelaskan, mengenai tindak lanjut aspirasi nelayan terhadap aktivitas bongkar muat di lautan Manggar, masih akan dikaji dan dipelajari kembali.
Pertemuan di TPI Manggar belum ada kesepakatan konkrit, nanti akan ada pertemuan lagi di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Balikpapan.
"Bahas rencana pemindahan dan langkah-langkah lain," ungkapnya kepada Tribunkaltim di lapangan parkir TPI Manggar.
Terkait usulan nelayan yang menginginkan ada pergeseran aktivitas bongkar muat, pihaknya merasa bisa dilakukan dengan kajian dan ketentuan yang dibenarkan oleh aturan yang berlaku sebab negara ini adalah negara hukum yang bersendikan pada hukum.
"Mungkin saja bisa diubah, bisa digeser, kenapa tidak mungkin, bisa saja," kata Jhonny.
Baca: Hadiri Konferensi Pers, Dani Pedrosa Malah Tak Berikan Pengumuman Tentang Masa Depannya di MotoGP
Namun dalam pergeseran aktivitas bongkar muat perlu ada pembahasan mendalam terlebih dahulu, bukan waktu yang singkat sangat cepat.
"Kita lihat di peta dahulu. Kalau ditanya masih bisa apa tidak, ya bisa aja, apa yang tidak bisa tapi didiskusikan dahulu. Untuk memperluas kita mau lihat cakupan areanya," kata Jhonny.
Ikut Aturan Pemerintah
Usulan mengenai pergeseran aktivitas bongkar muat batubara di laut Manggar Balikpapan, ditanggapi pihak perusahaan PT Gunung Bayang Pratama Coal yang menyatakan bahwa semua diserahkan kepada pemerintah.
Saat menemui Brekes, juru bicara PT Gunung Bayan Pratama Coal, menyatakan, perusahaan dalam hal polemik dari nelayan hanya mengikuti apa yang menjadi aturan negara dan kebijakan dari pemerintah.
"Kami hanya ikut saja. Diundang kami datang," ungkapnya kepada Tribunkaltim di halaman parkir TPI Manggar, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim pada Jumat (29/6/2018).
Baca: Ingat Petugas TPS yang Minum Tinta Karena Dikira Kopi? Begini Nasibnya Sekarang
Kata dia, pihak perusahaan tidak bisa memberikan usulan atau arahan kepada para nelayan sebab aktivitas perusahaan selama ini berpangku tangan pada kebijakan dari pemerintah.
"Kami ikut aturan pemerintah saja. Katanya nanti akan ada pertemuan lanjutan lagi, kita ikut saja," ujarnya.
Saat dimintai tanggapan mengenai pergeseran aktivitas bongkar muat batubara, pihak perusahaan merasa bukan kewenangannya.
"Semua diserahakan ke pemerintah. Kami sifatnya pasif saja. Ikuti aturan yang ada," kata pria berkacamata ini.
Dia pun menegaskan, saat nanti dalam mediasi tiada titik temu, hanya jalan buntu, perusahaan akan tetap mengalah.
Baca: Butuh Waktu 3 Minggu Bersihkan RTH depan Stadion Panglima Sentik
"Mengalah, pindah tempat. Daripada kami bersikukuh di sini nanti malah jadi rusuh terus ada baiknya pindah tempat," tutur Brekes.