Judicial Review UU BUMN, Dua Komisaris BUMN tidak Menjawab Soal Khilafah

Dua Komisaris BUMN yang dihadirkan sebagai saksi ahli negara, tidak menjawab soal CSR untuk Khilafah/

istimewa
Pemohon dan tim pengacara TAKEN yang bersidang dalam judicial review terhadap UU BUMN yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan rakyat banyak. 

“Hal yang senada telah diungkapkan Menlu Retno Marsudi pada tiga tahun lalu di hadapan peserta Sidang OKI ke 42di Kuwait City. Beliau mengatakan, kesejahteraan dan toleransi merupakan salah satu kunci utama melawan terorisme dan radikalisme. Sehingga para pejabat BUMN seharusnya tahu apa yang harus dilaksanakan agar kemakmuran dan kesejateraan bisa tercapai," katanya.

Baca: Revrisond Baswir dan Rafly Harun Jadi Saksi Ahli Judicial Review UU BUMN

Baca: Jangan Terlewat, Inilah Jadwal dan Rute Mudik Gratis yang Dihelat Sejumlah BUMN

Baca: Menteri BUMN Masih Simpan Rapat-rapat Harga Pembelian Saham Rio Tinto di Freeport

"Kami juga sedang meneliti apakah ada benang merahnya antara tudingan Wasekjen PBNU dan praktik CSR BUMN yang diungkapkan oleh kuasa pemerintah dalam beberapa kali persidangan. Itu bisa dilihat dari risalah sidang yang dapat dibaca oleh publik,” tandas Benny.

Oleh karena itu, Benny Sabdo mengungkapkan lebih jauh, para pemohon merasa yakin bahwa norma dasar “maksud dan tujuan pendirian BUMN” sebagaimana termuat dalam pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) yang menjadi obyek gugatan adalah kabur dan multi interpretasi. Kekaburan norma inilah yang kemudian mengakibatkan BUMN tidak dapat mewujudkan amanat Pasal 33 UUD NRI 1945. Akibat lebih jauh adalah, BUMN menjadi alat dari gerakan kelompok orang yang ingin menghancurkan NKRI dan Pancasila.

Selain Benny, TAKEN terdiri dari Liona N Supriatna, Hermawi Taslim, Sandra Nangoy, Daniel T. Masiku, Gregorius Retas Daeng, Alvin Widanto Pratomo, Bonifasius Falakhi. Gugatan terhadap UU BUMN tersebut didukung penuh oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI).

Baca: Judical Review UU BUMN, Bagian dan Pendapatan Negara dari BUMN Harus Diatur Melalui Undang-undang

Baca: PP Kaltim Dukung Judical Review UU No 33 Tahun 2004

Baca: Judicial Review UU MD3, MK Membatalkan Kewenangan DPR untuk Panggil Paksa Seseorang

Meskipun hadir dan memberi keterangan, kedudukan hukum Refly Harun dan Revrisond sebagai Saksi Ahli dalam perkara tersebut dipersoalkan pemohon gugatan karena memiliki conflict of interest (konflik kepentingan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pasal 22 ayat 2.

Sementara itu, Hakim Ketua MK, Anwar Usman masih mempertimbangkan kedudukan keduanya sebagai saksi ahli dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Selasa (26/6/2018), meskipun sudah jelas keduanya adalah komisaris BUMN.(pr/ps)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved