Berita Pemkab Kutai Timur

Sesuai Permendagri, Disdukcapil Kutim Gunakan Format Baru Penerbitan Akta

Kepala Disdukcapil, Januar HLPA mengatakan pemberlakuan format baru dalam dokumen kependudukan sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2017

Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/margaret sarita
Suasana pelayanan di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kutim 

SANGATTA - Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur akan mengikuti format baru dalam penerbitan dokumen akta, baik berupa akta lahir maupun akta kematian.

Format baru tersebut mulai diberlakukan Senin (2/7/2018).

Kepala Disdukcapil, Januar HLPA mengatakan pemberlakuan format baru dalam dokumen kependudukan sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2017 tentang blanko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Dalam kutipan akta, bila sebelumnya yang bertanda tangan adalah Kepala Disdukcapil, kini yang bertanda tangan adalah pejabat pencatatan sipil.

Baca: Bupati Ismunandar Ajak Warga Sangkulirang Tengok Kampung

Baca: Sekda Irawansyah Buka Manasik Haji Kutai Timur, Calon Jamaah Haji Diminta Biasakan On Time

Baca: BREAKING NEWS - Hari Kedua Idul Fitri, Api Berkobar di Ruang Angsana Kantor Bupati Kutai Timur

“Jadi tidak semua ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil lagi. Tapi ada pejabat pencatatan sipil yang nanti mengurusi bagian penerbitan akta. Dengan begitu, penerbitan akta bisa lebih terdata dan lebih fleksibel. Karena ada pejabatnya tersendiri,” kata Januar.

Meski demikian, menurut Januar, pejabat pencatatan sipil saat ini masih dipegang oleh Kadisdukcapil Kutim.

Karena untuk menjadi pejabat pencatatan sipil, harus melalui SK Bupati dan harus mengikuti Pendidikan Pelatihan dan Bimbingan Teknis yang disyaratkan sesuai Permendagri nomor 18 tahun 2017.

Baca: Jamaah Calon Haji Kutim Mulai Manasik, Sekda Pesan Ini Saat di Tanah Suci

Baca: Tingkat Partisipasi Masyarakat Kutim Turun, Separoh Pemilih Tidak Mencoblos

Baca: Saat Salurkan Hak Pilihnya, Bupati - Wabup Kutim Kompak bareng Istri dan Keluarga, Lihat Suasananya

“Pejabatnya bisa Kepala Dinas atau pejabat pencatatan sipil yang ditunjuk, berdasarkan SK Bupati dan harus memiliki sertifikasi diklat dan bimtek pencatatan sipil.

Mereka yang bisa ditunjuk, seorang dengan jabatan Kepala Bidang atau Kepala UPT Pencatatan Sipil, bila sudah terbentuk UPT nantinya,” ujar Januar. (advertorial/Kominfo Perstik/sar)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved