Operasi Tangkap Tangan KPK

Gubernur Irwandi Yusuf Semalam Datangi Polda Aceh, KPK: Status Ditentukan Dalam 24 Jam

Ketua KPK menyebutkan total pelaku yang diamankan dalam operasi itu 10 orang, terdiri dua kepala daerah dan sisanya sejumlah pihak non-PNS.

Editor: Amalia Husnul A
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI)
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di Polda Aceh, Selasa (3/7/2018) malam. 

TRIBUNKALTIM.CO, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan dua kepala daerah di Aceh dalam rangkaian operasi tangkap tangan, Selasa sore hingga tadi malam.

Status para pelaku akan ditentukan dalam 24 jam.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebutkan total pelaku yang diamankan dalam operasi itu 10 orang, terdiri dua kepala daerah dan sisanya sejumlah pihak non-PNS.

Dalam penelusuran Serambi lebih lanjut, kedua kepala daerah tersebut adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Diduga kuat para pelaku terlibat transaksi berupa bagian dari realisasi komitmen fee sebelumnya.

Namun belum ada konfirmasi sumber fee tersebut meski ada sinyelemen yang berkembang kalau kasus itu terkait dengan proyek geothermal karena salah seorang yang ditangkap, yaitu pengusaha berinisial S terlibat dalam proyek tersebut.

Baca: Gagal Total di Piala Dunia 2018, Begini Nasib Joachim Loew Bersama Timnas Jerman

Baca: Foto - foto Dramatis Usai Inggris Singkirkan Kolombia Lewat Adu Penalti

Baca: Wacana Duet JK-AHY, Harapan Poros Ketiga, Begini Kata Ketua Umum PPP

"Tim saat ini telah berada di Polda Aceh dan melakukan pemeriksaan awal. Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 24 jam," tulis Ketua KPK Agus Rahardjo melalui aplikasi WhatsApp yang diterima Serambi, malam tadi.

Serambinews.com melihat Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sedang berada di Polda Aceh, Selasa (3/7/2018) malam.

Irwandi terlihat duduk di salah satu ruang di dalam gedung Dit Reskrimsus Polda Aceh.

Awak media mengabadikan foto Irwandi melalui jendela yang tidak tertutup tirainya.

Setelah mengetahui keberadaan awak media, petugas dari dalam kemudian menutup tirai jendelanya.

Belum diketahui, apa yang sedang dijalani Irwandi Yusuf di dalam ruang tersebut. Apakah diperiksa atau hanya sekedar dimintai keterangan.

Baca: 8 Tim Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2018, Ini Jadwal Pertandingan 6 - 7 Juli 2018

Baca: Awalnya Bingung dan Sempat Baper, Kini, Maudy Koesnaedi Terbiasa Dipanggil Zaenab

Baca: HASIL AKHIR: Swedia Singkirkan Swiss Lewat Gol Tunggal Emil Forsberg

Pantauan Serambinews.com, Irwandi terlihat mengenakan kemeja putih, dia tampak sedang berbicara dengan seseorang di hadapannya, namun tak diketahui siapa orang tersebut karena tertutup dinding.

Hingga saat ini, otoritas Polda Aceh belum ada yang memberi keterangan terkait ini. 

Operasi senyap

Keterangan Ketua KPK langsung menguatkan informasi yang merebak cepat di masyakat Aceh tentang ditangkapnya Gubernur Irwandi Yusuf.

Sebelumnya informasi itu sempat simpang-siur sehingga sempat pula ada yang menduga hoax.

Kesulitan mendapatkan akses informasi terkait kasus penangkapan itu bisa dimaklumi mengingat OTT KPK memang dilakukan senyap.

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di Polda Aceh, Selasa (3/7/2018) malam
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di Polda Aceh, Selasa (3/7/2018) malam (Serambinews.com/Subur Dani)

Dalam beberapa OTT terhadap sejumlah pejabat di Sumatera Utara, misalnya, petugas yang melakukan penangkapan sama sekali tidak dibolehkan memberi keterangan kepada publik.

KPK memberlakukan informasi satu pintu yang berasal dari pejabat KPK di Jakarta, meski dalam pelaksanaan di lapangan KPK kerap didukung penuh aparat kepolisian setempat.

Para pelaku yang diamankan pun selanjutnya dibawa ke markas polisi terdekat untuk diperiksa intensif. Hasil pemeriksaan ini biasanya disusul dengan penggeledahan ke sejumlah ruangan yang dicurigai berkaitan dengan kejahatan.

Penggeledahan ini juga dilakukan senyap dan dikawal personel Brimob bersenjata lengkap. Penggeledahan bisa berlangsung lebih dari satu hari. Pelaku yang statusnya naik menjadi tersangka akan dibawa ke Jakarta.

(tribunnews/serambinews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Gubernur Aceh Bakal Ditentukan dalam 24 Jam, http://www.tribunnews.com/regional/2018/07/04/status-gubernur-aceh-bakal-ditentukan-dalam-24-jam.

Editor: Malvyandie Haryadi

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kabar OTT KPK Menguat, Gubernur Irwandi Berada di Polda Aceh, http://aceh.tribunnews.com/2018/07/03/breaking-news-kabar-ott-kpk-menguat-gubernur-irwandi-berada-di-polda-aceh.
Penulis: Subur Dani
Editor: Hadi Al Sumaterani

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved