Penutupan RM Tahu Sumedang

RM Tahu Sumedang Sempat Beroperasi Kembali, Ini Keheranan Pengamat Hukum Unmul

Pasalnya, sampai saat ini, proses izin yang diajukan RM Tahu Sumedang di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), belum terbit.

Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Letak bangunan RM Tahu Sumedang di pinggiran hutan Bukit Soeharto, kilometer 50, Jl Poros Balikpapan-Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (1/7/2018). 

Terkait beroperasinya kembali RM Tahu Sumedang setelah beberapa hari ditutup, lanjut Castro, menandakan ada persoalan dalam penegakan hukumnya.

"Begini, aktivitas tanpa izin itu kan sudah pasti ilegal. Jadi buat apa diberi teguran?," ujar Castro.

Sanksi administrasi berupa teguran hingga penghentian sementara hingga pencabutan izin hanya berlaku bagi pemegang izin yang tak taat dengan kewajibannya.

"Tetapi kalau aktivitas tanpa izin yang nyata ilegal, harusnya lebih tegas dan lugas," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved