Penutupan RM Tahu Sumedang

RM Tahu Sumedang Sempat Beroperasi Kembali, Ini Keheranan Pengamat Hukum Unmul

Pasalnya, sampai saat ini, proses izin yang diajukan RM Tahu Sumedang di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), belum terbit.

Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Letak bangunan RM Tahu Sumedang di pinggiran hutan Bukit Soeharto, kilometer 50, Jl Poros Balikpapan-Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (1/7/2018). 

Laporan Tribun Kaltim Rafan A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah merasa heran dengan aktivitas Rumah Makan (RM) Tahu Sumedang yang kembali beroperasi, Kamis (5/7/2018).

Pasalnya, sampai saat ini, proses izin yang diajukan RM Tahu Sumedang di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), belum terbit.

Diketahui, 1 Juli lalu, Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim resmi menutup rumah makan yang berlokasi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, ini.

"Di beberapa daerah, malah bangunannya langsung ditertibkan. Dibongkar sendiri oleh pemiliknya atau dibongkar langsung oleh pemerintah. Apalagi sudah berlangsung bertahun-tahun. Jadi, kalau masih ada tawar-menawar, itu aneh menurut saya. Jangan-jangan ada yang masuk angin," ucap Castro, sapaan Herdiansyah Hamzah.

Baca: Kepala Dishut Kaltim Minta RM Tahu Sumedang Ditutup Kembali

Beroperasinya kembali RM Tahu Sumedang secara ilegal, menjadi penanda penghargaan warga terhadap hukum, masih rendah.

"Intinya gini, saya ada kekhawatiran terbesar soal tidak adanya penghargaan warga kita terhadap aturan hukum," katanya.

Kasus di Tahura ini, kata Castro, terkesan aktivitas sudah bisa dilakukan kendati izin masih berproses.

"Ini bentuk kekacauan berpikir hukum," katanya lagi.

Dalam teori hukum administrasi, kata Castro, aktivitas yang dilarang, hanya boleh dilakukan jika mendapatkan izin.

Dalam Pasal 8 ayat (1) PP 36/2010, juga ditegaskan bahwa aktivitas pengusahaan pariwisata alam, hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.

"Itu maknanya jelas dan rigid. Tidak bisa ditafsirkan lain," tegasnya.

Baca: Ada Peluang Beraktivitas Kembali Bermodal Izin Sementara, Begini Respon Pengelola RM Tahu Sumedang

Kendati demikian, Castro menilai kekacauan berpikir ini bukan an sich kesalahan warga.

Pemerintah juga turut andil di dalamnya.

"Sebab selama ini kemana saja? Kok tak diawasi? Padahal pemerintah punya UPTD sebgai pengelola. RM Tahu Sumedang itu kan di pinggir jalan dan sudah sekian lama beraktivitas, masa sih nggak diperhatikan?," urainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved