Penutupan RM Tahu Sumedang
RM Tahu Sumedang Sempat Beroperasi Kembali, Ini Keheranan Pengamat Hukum Unmul
Pasalnya, sampai saat ini, proses izin yang diajukan RM Tahu Sumedang di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), belum terbit.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Tribun Kaltim Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah merasa heran dengan aktivitas Rumah Makan (RM) Tahu Sumedang yang kembali beroperasi, Kamis (5/7/2018).
Pasalnya, sampai saat ini, proses izin yang diajukan RM Tahu Sumedang di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), belum terbit.
Diketahui, 1 Juli lalu, Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim resmi menutup rumah makan yang berlokasi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, ini.
"Di beberapa daerah, malah bangunannya langsung ditertibkan. Dibongkar sendiri oleh pemiliknya atau dibongkar langsung oleh pemerintah. Apalagi sudah berlangsung bertahun-tahun. Jadi, kalau masih ada tawar-menawar, itu aneh menurut saya. Jangan-jangan ada yang masuk angin," ucap Castro, sapaan Herdiansyah Hamzah.
Baca: Kepala Dishut Kaltim Minta RM Tahu Sumedang Ditutup Kembali
Beroperasinya kembali RM Tahu Sumedang secara ilegal, menjadi penanda penghargaan warga terhadap hukum, masih rendah.
"Intinya gini, saya ada kekhawatiran terbesar soal tidak adanya penghargaan warga kita terhadap aturan hukum," katanya.
Kasus di Tahura ini, kata Castro, terkesan aktivitas sudah bisa dilakukan kendati izin masih berproses.
"Ini bentuk kekacauan berpikir hukum," katanya lagi.
Dalam teori hukum administrasi, kata Castro, aktivitas yang dilarang, hanya boleh dilakukan jika mendapatkan izin.
Dalam Pasal 8 ayat (1) PP 36/2010, juga ditegaskan bahwa aktivitas pengusahaan pariwisata alam, hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
"Itu maknanya jelas dan rigid. Tidak bisa ditafsirkan lain," tegasnya.
Baca: Ada Peluang Beraktivitas Kembali Bermodal Izin Sementara, Begini Respon Pengelola RM Tahu Sumedang
Kendati demikian, Castro menilai kekacauan berpikir ini bukan an sich kesalahan warga.
Pemerintah juga turut andil di dalamnya.
"Sebab selama ini kemana saja? Kok tak diawasi? Padahal pemerintah punya UPTD sebgai pengelola. RM Tahu Sumedang itu kan di pinggir jalan dan sudah sekian lama beraktivitas, masa sih nggak diperhatikan?," urainya.