Kantor Pemerintahan di Balikpapan Dianggap Belum Ramah Kaum Disabilitas
Akses secara leluasa bagi kalangan disabilitas masih banyak kekurangan, belum bisa diharapkan secara maksimal di Kota Balikpapan.
Penulis: Budi Susilo | Editor: Januar Alamijaya
Menurut dia, sudah hal yang lumrah saat pemilihan kepala daerah atau pemilihan presiden dan legislatif, pastinya kalangan disabilitas diperhatikan, banyak yang dirangkul.
Para politisi rajin mendekati dan memberi perhatian terhadap kalangan disabilitas namun ironinya saat sudah duduk di kekuasaan kadang melupakan aspirasi yang pernah dijanjikan, yang pernah diperjuangkan.
"Kami bukan meminta gaji yang tinggi atau minta gaji yang sangat besar. Kami hanya ingin harus disamakan dengan yang lainnya. Bila kami bisa mampu kerjakan sesuatu hal, tolong ditampung, dipekerjakan, jangan didiskriminasi," tegasnya.
Baca: Kapolda Puji Pesta Demokrasi Sehat Pilgub Kaltim, Awang pun Berpesan untuk Isran Noor
Ditempat yang sama, Kepala Ombudsman Republik Indonesia wilayah Kalimantan Timur, Kusharyanto, menyatakan, sejauh ini lembaganya sedang melakukan monitoring melihat program kepatuhan terhadap pelayanan publik termasuk akses layanan bagi kalangan disabilitas.
Acuan jaminan pelayanan publik sudah diatur dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2019 tentang Layanan Publik setiap pemerintahan daerah maupun situasi kondisi di perkotaan perlu adanya kenyamanan, keselamatan, dan jaminan akses layanan publik bagi semua kalangan.
"Kami nanti akan catat kira-kira mana saja yang akan menjadi penilaian yang akan kami berikan warna merah, kuning, hijau. Kalau nanti dapat nilai hijau berarti sudah sesuai standar. Kami sedang lakukan penilaian," ungkapnya.