Selundupkan Narkoba di Mobil-Mobilan, Jaringan Pengedar Narkoba Ini Terbongkar di Balikpapan

Hasilnya, Sayed berhasil diamankan usai mengambil paket di salah satu tempat penyedia jasa ekspedisi di Balikpapan.

TRIBUN KALTIM / FACHMI RACHMAN
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra bersama pejabat utama Polres Balikpapan menunjukkan barang bukti berupa maina anak-anak yang dijadikan tempat penyimpan narkoba hasil sitaan, Selasa (17/7/2018) di halaman Mako Polres Balikpapan. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Berbagai macam modus operandi dilakukan pengedar narkoba, demi memuluskan bisnis mereka.

Seperti Sayed (22) yang menyembunyikan narkoba ke dalam mainan anak-anak. Tak lain, tujuan pengedar ini untuk mengelabui petugas.

Namun nasib berkata lain. Bukannya untung tapi buntung. Ia harus mendekam di jeruji besi Polres Balikpapan, sejak Jumat (13/7/2018).

Usai ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Balikpapan, dari tangannya diamankan 2 paket sabu seberat 98,42 gram dan ekstasi 500 butir yang disembunyikan di mainan anak-anak.

"Modus tersangka mengelabuhi petugas, dengan menyembunyikan narkoba di mainan mobil-mobilan," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra, Selasa (17/7/2018).

Mendapat informasi masyarakat terkait peredaran narkoba melalu jasa ekspedisi, tim opsnal melakukan investigasi dan penyelidikan.

Hasilnya, Sayed berhasil diamankan usai mengambil paket di salah satu tempat penyedia jasa ekspedisi di Balikpapan.

Belakangan diketahui paketan mainan tersebut berasal dari Samarinda. Awalnya tak ada yang aneh. Sayed pun mengelak tudingan petugas. Hingga akhirnya, petugas menemukan 2 paket sabu dan 500 butir ekstasi yang diselipkan ke dalam mainan tersebut.

Ia hanya bisa terperanjat melihat petugas menemukan narkoba tersebut. Namun, ia mengaku tak mengetahui keberadaan barang tersebut di mainan yang didapat petugas.

Pemuda Balikpapan ini berkata kepada petugas, hanya diminta mengambil paketan lalu mengantarnya ke tempat lain.

"Kita kembangkan masih. Dia pakai pengiriman barang TIKI. Dari pengirim alamat di Samarinda, tujuannya Balikpapan," ungkap Wiwin.

Belakangan baru tersangka mengaku, bahwa ia diupah Rp 10 juta dari seseorang yang tak dikenal dari Samarinda. Tugasnya mengambil paketan tersebut di salah satu penyedia jasa ekspedisi di Balikpapan.

"Ia mendapat upah Rp 10 juta," tuturnya.

Saat kepolisian masih mengembangkan kasus ini ke jaringan yang lebih besar.

Menurutnya, beragamnya modus operandi yang dilakukan para penyelundup narkoba, jadi tantangan sendiri bagi kepolisian.

"Kita masih kembangkan. Mereka pakai sistem sel terputus. Antar mereka juga tak mengenal," ungkapnya.

Baca juga:

Ini Ucapan Pelatih Asal Spanyol Usai Mundur dari Mitra Kukar

Satu Kilogram Lebih Sabu-sabu Kristal Dimusnahkan di Mapolda Kaltara

Terima Paket Sepatu Wanita yang Disisipi Sabu, JS Diciduk di Kantor Jasa Ekspedisi

Pengamat Hukum Ini Sarankan Golkar Segera PAW Terpidana Kasus Megapungli dari DPRD Samarinda

Sebagaimana diwartakan, sabu seberat 170,96 gram dan 1.500 pil ekstasi berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Balikpapan dalam kurun waktu sebulan. Hal itu diungkapkan Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra, Selasa (17/7/2018).

Barang bukti narkoba tersebut disita dari 3 tersangka yang diduga sebagai pengedar yang terlibay dalam jaringan bandar besar narkoba di Kaltim. Yakni Firly (27), Aminuddin (35) dan Sayed (22).

Ketiganya merupakan warga yang tinggal di kota Balikpapan.

Mereka diamankan secara terpisah. Firly ditangkap pada (3/6/2018) dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi dan 2 paket sabu seberat 49,16 gram.

Disusul Aminuddin pada (29/6/2018), dari tangannya diamankan 77 paket sabu dengan berat 23,38 gram. Sementara barang bukti yang disita dari tersangka Sayed, yakni 2 paket sabu seberat 98,42 gram dan ekstasi 500 butir.

"Dalam sebulan kita ungkap 3 jaringan. Narkoba tersebut berasal dari luar, yang hendak diedarkan di Balikpapan," kata AKBPWiwin di Mako Polres Balikpapan.

Lanjut perwira melati 2 di pundak tersebut, pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkoba sejak Januari 2018 cuku tinggi.

Total sebanyak 1,56 kilogram sabu berhasil disita, disusul ganja1,4 gram, ekstasi 1.502 butir dan pil koplo sebanyak 8.634 butir.

"Selama 2018 mulai dari Januari kami mengungkap 165 kasus dengan 183 tersangka," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved