Ditangkap KPK, Ternyata Segini Harta Milik Bupati Labuhanbatu, Termasuk Emas dan Tanah

Bagaimana status Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Kolase Tribun-Medan.com
Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap 

Menanggapi adanya OTT KPK terhadap oknum Bupati Labuhanbatu ini,

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan mengatakan, bila Bupati Labuhan Batu PH tersebut ditangkap KPK, maka harus ada sanksi dari partai.

"Jika benar PH kena OTT maka DPP PDI Perjuangan diminta segera memecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDIP Perjuangan Labuhanbatu," ujarnya kepada Tribun Medan/Tribun-Medan.com, Selasa (17/7/2018) malam.

Sutrisno menambahkan, tindakan korupsi yang dilakukan pejabat publik merupakan tindakan pribadi.

 Artinya, tidak ada kaitannya dengan PDIP.

Karena itu, tindakan yang dilakukan Bupati PH sangat memalukan dan mencoreng nama baik PDIP.

Menurutnya, pemecatan dilakukan agar ada efek jera bagi kader yang doyan korupsi.

Karena itu, pemecatan dan pergantian Ketua DPC PDIP Labuhan Batu dibutuhkan segera dalam rangka menghadapi pemilu legislatif 2019.(tio/tribunmedan.com/tribunlampung)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dicokok KPK, Terkuak Harta Kekayaan Bupati Labuhanbatu di LHKPN, Termasuk Emas dan Tanah

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bupati Labuhanbatu Ditangkap KPK, Terkuak Harta Kekayaannya, Termasuk Emas dan Tanah, http://aceh.tribunnews.com/2018/07/18/bupati-labuhanbatu-ditangkap-kpk-terkuak-harta-kekayaannya-termasuk-emas-dan-tanah?page=all.





Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved