Breaking News

Pileg 2019

Pernah Divonis 10 Tahun Penjara, Tommy Soeharto Ikut Nyaleg. Begini Penjelasan KPU

Tommy dipenjara dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada 2002 lalu.

Instagram/@matanajwa
Tommy Soeharto saat menjadi narasumber Mata Najwa 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pernah divonis 10 tahun penjara, Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto ikut maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg dalam Pemilu Legislatif 2019.

Sebagaimana diketahui publik, Tommy dipenjara dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada 2002 lalu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi pun angkat bicara terkait polemik tersebut.

"Kami (akan) cek status hukum kasusnya seperti apa," ujar Pramono di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/7/2018) seperti dikutip Tribun Kaltim.co dari Kompas.com.

Pramono juga berujar, KPU akan memverifikasi syarat pendaftaran putra bungsu mantan Presiden Soeharto tersebut.

"Pemeriksaan itu seperti, putusan pengadilan tertingginya sampai di mana? Kemudian vonis tetingginya apa?," ucap Pramono.

Sebab, kata Pramono, mantan narapidana yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif harus memenuhui tiga hal.

Pertama, yang bersangkutan sudah selesai menjalani masa hukumannya. Kedua, membuat pengumuman di media massa yang berisi informasi bahwa sudah selesai menjalani masa hukuman.

Lalu, ketiga, ada tanda bukti dari pimpinan media massa atau berupa surat keterangan yang menyebutkan bahwa sudah membuat pengumuman.

"Jadi, beberapa syarat itulah yang harus diserahkan saat mendaftar sebagai caleg kemarin," ujar Pramono.

"Sepanjang dia bukan mantan narapidana kasus korupsi, mantan narapidana bandar narkoba dan mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak, maka ada aturannya sendiri," kata dia.

Tak berbeda, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan, mantan narapidana yang ikut Pileg 2019 wajib membuat pengumuman kepada publik pernah melakukan tindak pidana.

"Itu saja, dia harus men-declare pernah untuk melakukan tindak pidana," kata Ilham.

Adapun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, hanya tiga jenis mantan narapidana yang dilarang maju dalam Pemilu Legislatif.

Ketiganya yakni mantan narapidana kasus korupsi, mantan narapidana kasus narkoba dan mantan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Blak-blakan di Mata Najwa

Pertanyaan mengejutkan dilontarkan Najwa Shihab di acara Mata najwa, Trans 7 yang menghadirkan bintang tamu Tommy Soeharto, Rabu (11/7/2018).

Najwa Shihab yang mewawancarai Tommy Soeharto di kediaman keluarga Cendana, langsung menanyakan kasus pembunuhan yang pernah menjerat putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu pada 2002 silam.

Najwa Shihab juga menyinggung keputusan Tommy Soeharto membentuk partai politik baru yang bernama Partai Berkarya.

"Embel-embel narapidana pembunuhan, sebagai ketua umum partai, berat tidak sih embel-embel napi pembunuhan di nama anda?" tanya Najwa Shihab.

"Tidak, karena memang sudah dijalankan. Secara hukum juga sudah bebas murni dan MK sudah memutuskan bebas murni. Kalau ada masyarakat yang mengaitkan seperti itu ya boleh-boleh saja. Itu hak mereka," kata Tommy Soeharto.

"Selama persidangan, tidak ada saksi yang memberatkan saya. Yang menyatakan bahwa saya pelakunya atau dalangnya. Tak ada satu pun," tambahnya.

Najwa juga menjelaskan bahwa sebenarnya Tommy sempat divonis penjara selama 15 tahun.

Selama menjalani hukuman itu, vonis Tommy terus turun.

"Walau vonisnya kemudian 15 tahun, kemudian turun menjadi 10 tahun, dan kemudian dipenjara kurang dari 6 tahun," kata Najwa.

"Yang namanya PK (Peninjauan Kembali) harusnya ditolak atau diterima. Tapi ini nggak, diterima tapi cuma sebagian. Makanya ini keputusan kan jadi dipertanyakan," beber Tommy Soeharto.

Selama menjalani hukuman, Tommy mengaku bahwa dirinya lebih dekat dengan Tuhan.

Tommy juga mengatakan dirinya lebih fokus ke perusahaannya.

Najwa penasaran dengan pesan yang disampaikan oleh Soeharto saat Tommy menjalani hukuman di penjara.

"Apa yang waktu itu kerap disampaikan Pak Harto ketika anda mengalami masa hukuman itu," tanya Najwa.

"Sabar, sing sabar (yang sabar)," jawab Tommy Soeharto sambil tersenyum ramah kepada Najwa Shihab.

Kasus yang membuat Tommy Soeharto masuk penjara berkaitan dengan pembunuhan Hakim Agung, Syafiuddin Kartasasmita pada 2002 lalu.

Kronologi

Berikut kronologi singkat sepak terjang seorang Tommy Soeharto pada kasus yang membuatnya masuk penjara, seperti dilansir tribunmedan.com:

22 September 2000, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Syafiuddin Kartasasmita, memvonis Tommy bersalah atas kasus tukar guling PT Goro dan Bulog. Tommy diganjar penjara 18 bulan, denda Rp 10 juta dan wajib bayar ganti rugi Rp 30 miliar.

2 November 2000, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menolak permohonan grasi Tommy Soeharto. Hebatnya setelah ditolak, satu hari kemudian, yaitu tanggal:

3 November 2000: Tommy Soeharto berhasil kabur dari penjara.

26 Juli 2001: Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita tewas ditembak ketika sedang berangkat kerja. Saksi mata menyebutkan almarhum ditembak dua orang yang mengendarai sepeda motor. Peluru menembus dada dan rahang kanan. Syafiuddin pun meninggal di tempat kejadian.

6 Agustus 2001: Ditemukan senjata api, bahan peledak dan dinamit di sebuah rumah di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kapolda Metro Jaya, Sofjan Jacoeb, mengatakan Tommy Soeharto sebagai tersangka pembunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan beberapa kasus peledakan bom di Jakarta.

7 Agustus 2001: Polisi menangkap Mulawarman dan Noval Hadad, dua tersangka penembak Hakim Agung Syafiuddin, yang akhirnya mengaku membunuh atas perintah Tommy Soeharto.

28 November 2001: Tim kobra yang dipimpin kala itu oleh Kompol Tito Karnavian (sekarang Kapolri) menangkap Tommy Soeharto di sebuah rumah di daerah Tangerang saat Tommy sedang tertidur.

Akhirnya Noval dan Mulawarman divonis hukuman seumur hidup, anehnya Tommy Soeharto hanya divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hebatnya lagi, setelah dikorting sana sini, Tommy Soeharto akhirnya bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan kurang lebih 5 tahun saja.[]

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved