Operasi Tangkap Tangan KPK
Kalapas Sukamiskin Diduga Beri Fasilitas 'Wah' untuk Napi, Ini Kronologi OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein atas dugaan korupsi pemberian fasilitas.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein atas dugaan korupsi pemberian fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, penyelidikan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan jual beli sel tahanan dan jual beli izin keluar lapas.
KPK mulai menyelidiki kasus ini pada bulan April 2018. Setelah berhasil mengumpulkan sejumlah bukti, KPK akhirnya melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (20/7/2018) malam hingga Sabtu dini hari.
Berikut kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan lima orang lainnya yang dirangkum Kompas.com dari jumpa pers pimpinan KPK, Sabtu malam:
Baca: Fasilitas Mewah di Kamar Tahanan Suami Inneke Koesherawati, Tarifnya Rp 200-500 Juta!
Jumat (20/7) pukul 22.15 WIB
Tim KPK menangkap Wahid dan istrinya Dian Anggraini, di kediaman mereka di Bojongasang, Bandung.
KPK juga mengamankan mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam, uang sebesar Rp 20.505.000 dan 410 Dolar AS.
Setelahnya, Wahid dan istri langsung dibawa ke Lapas Sukamiskin.
Sabtu (21/7) pukul 00.00 WIB
KPK menangkap Hendry Saputra, staf Wahid di kediamannya di Rancasari, Bandung Timur.
Di sana KPK mengamankan uang sebesar Rp 27.255.000. Ia juga dibawa tim ke Lapas Sukamiskin.
Pada waktu yang sama, KPK menangkap narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah di selnya.
KPK mengamankan uang sebesar Rp 139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang.
Menurut KPK, Fahmi pelaku utama yang menyuap Wahid guna mendapatkan fasilitas dan izin khusus untuk keluar lapas.
KPK menemukan fasilitas mewah seperti AC, kulkas, televisi, di sel Fahmi.
Baca: Ulang Tahun Ke-26, Selena Gomez Harapkan Ini dari Sang Mantan Kekasih Justin Bieber