Operasi Tangkap Tangan KPK
Kalapas Sukamiskin Diduga Beri Fasilitas 'Wah' untuk Napi, Ini Kronologi OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein atas dugaan korupsi pemberian fasilitas.
KPK kemudian bergerak ke sel Andri Rahmat, napi kasus pidana umum yang diduga membantu Fahmi melancarkan aksinya menyuap Kalapas.
Andri juga diamankan, beserta sejumlah uang senilai Rp 92.260.000, 1.000 Dolar AS, dan dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton berikut kuncinya.
Di sel Andri, KPK juga menemukan sejumlah telepon genggam.
KPK lalu menuju ke 3 sel atas nama narapidana Charles Jones Messang, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana.
Namun keberadaan Fuad dan Tubagus tidak diketahui sehingga sel mereka disegel oleh KPK.
Tim membawa Wahid dan istrinya, Hendry, Fahmi, dan Andri ke gedung KPK untuk pemeriksaan awal.
Sabtu (21/7) pukul 00.30 WIB
Tim menuju kediaman istri Fahmi, yaitu Inneke Koesherawati di Menteng, Jakarta Pusat.
Tim mengamankan Inneke dan membawanya ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Pose Bareng dengan Nisa Sabyan, Azriel Hermansyah Dibilang Cocok dan Berjodoh
Sabtu (21/7) pukul 20.00 WIB
KPK menggelar jumpa pers dan mengumumkan Wahid, Fahmi, Hendry dan Andri sebagai tersangka.
Wahid dan stafnya sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Sedangkan Fahmi dan Andri sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keempat orang tersebut juga sudah ditahan oleh KPK.
Sementara istri Wahid dan Fahmi yang berstatus sebagai saksi sudah dilepas oleh lembaga antirasuah. (Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan Terungkapnya Fasilitas 'Wah' Para Napi"