Mantan Danjen Kopassus Laporkan Petinggi Mabes Polri ke Kompolnas
Ia menjelaskan Bareskrim sendiri telah melakukan penyelidikan usia menerima laporan tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Eks Danjen Kopassus, Soenarko, melaporkan petinggi Mabes Polri ke Kompolnas.
Pelaporan ini merupakan buntut adanya dugaan tindakan intervensi dan penyalahgunaan wewenang aparat kepolisian terkait sengketa lahan antara PT Sebuku Tanjung Coal (STC) dengan PT MSAM.
Soenarko, yang merupakan Dirut PT STC, merasa ada intervensi terhadap laporan yang pihaknya buat.
“Kami melaporkan adanya dugaan intervensi penghentian penyidikan terhadap laporan yang kami buat. Kami melaporkan kepada Bareskrim bahwa lahan kami diserobot oleh PT MSAM,” ujar Soenarko di Kompolnas, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
Ia menjelaskan Bareskrim sendiri telah melakukan penyelidikan usia menerima laporan penyerobotan lahan PT STC awal Mei 2018 yang lalu.
Namun, ditengah jalan penyelidikan itu dihentikan secara lisan. Bahkan, ia memaparkan tidak adanya pemberitahuan secara tertulis dalam ketentuan, yakni dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
"Pemberhentian itu secara lisan itu dan kami nggak tahu. Kami dihubungin dan dapat informasi diberhentikan. Awal Juli penyidik ditarik mundur, siapa yang kita duga? Ya pasti petinggi dari Mabes Polri lah yang menghentikan ini,” kata Soenarko.
Meski demikian, ia enggan menyebut nama atau sosok yang dimaksud sebagai petinggi Mabes Polri tersebut.
Baca juga:
Pengurus Lama Dieksekusi Dalam Kasus Megapungli, Hesrudin Ajak Anggota Komura Move On
Situasi Tak Sesuai Harapan, Gelandang Real Madrid Putuskan Hengkang
Sama-sama Masuk Starting Eleven di MLS, Wayne Rooney dan Zlatan Ibrahimovic Punya Capaian Berbeda
Warga Lintas Ormas di Balikpapan Dukung Penuh Perluasan Kilang Minyak Pertamina
Soenarko hanya menuturkan jika orang yang ia laporkan memiliki kewenangan diatas Kabareskrim Mabes Polri.
“Saya nggak bisa sebutkan (siapa orangnya, - red). Diatas Kabareskrim, bintang tiga,” jelasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum PT STC, Krisna Murti mengatakan kliennya berharap Kompolnas dapat melihat persoalan ini.
Pasalnya, Kompolnas dipandang sebagai institusi yang diamanatkan oleh UU untuk menerima keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, pelayanan yang buruk, perlakuan diskiriminasi dan penggunaan diskresi yang keliru.
“Karena adanya overlaping dimana antar PT STC dengan PT MSAM. Dimana ada keberpihakan kinerja Kepolisian kewenangan Kepolisian dalam melakukan dekresi terhadap kasus ini,” kata Krisna.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Danjen Kopassus Laporkan Petinggi Mabes Polri Ke Kompolnas, Ada Apa?